Tanbu Bakal Masuk Nominasi Calon Daerah Penerima Penghargaan APE 2020

Usai mengikuti pelaksanaan verifikasi lapangan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2021 secara virtual dari Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (22/03/2021). Pemkab Tanbu tercatat bakal sebagai salah satu calon daerah yang masuk nominasi penerima penghargaan APE 2020.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Sebagai Informasi, penghargaan APE diberikan Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kepada kementrian, lembaga, dan pemda dinilai telah berkomitmen mengimplementasikan strategi pengerusutamaan gender.

Staf Ahli Kementerian KKPA Titi Eko Rahayu saat membuka kegiatan APE mengatakan, penyampaian data dan informasi tentang perkembangan pelaksanaan PUG sebagai landasan untuk melakukan langkah strategis, terencana, efektif dan efesien dalam mempercepat terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan merata bagi semua masyrakat, baik laki-laki maupun perempuan, dengan PUG sebagai salah satu strateginya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi dan melihat lebih dalam lagi data dan informasi tentang pelaksanaan PUG di Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan isian formulir evaluasi yang kami terima, dengan harapan, tim memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap, komperhensif dan obyektif sebagai bahan penyusunan index PUG yang akan dimulai tahun 2021 ini,” papar Titi.

Lebih lanjut ia menerangkn, verifikasi ini sebagai dasar pertimbangan dalam menominasikan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai calon penerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2020

Dikesempatan sama, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalu Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka menyampaikan, sejalan dengan pengarusutamaan gender, Tanbu telah menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsive Gender.

“Dengan pedoman ini maka akan tercipta suatu perencanaan responsif gender. Di sisi lain hasil pembangunan dapat dirasakan oleh semua masyarakat dan mempercepat keadilan serta kesetaraan gender,” ungkap Ambo Sakka.

Lebih jauh ia menerangkan, terbitnya Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender Daerah (PUGD) mewajibkan setiap daerah dalam menyusun kebijakan harus responsif gender, mulai dari kegiatan perencanaan hingga pengembangan.

Dikatakan, penilaian APE tahun ini melihat pada capaian pelaksanaan pengarustamaan gender, berbeda dari tahun lalu yang masih memasukkan poin anak. Tahun ini penilaian lebih melihat pada capaian pelaksanaan dan implementasi dari pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan verifikasi lapangan Anugerah Parahita Ekapraya ini, dihadiri tim penelian dari Kementrian KKPA, dan beberapa SKPD terkait lingkup Pemkab Tanbu.(ags/maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *