Tak Berkategori  

Tak Terima Dinasehati, Kepala Desa Lok Buntar Aniaya Temannya Sendiri

HARUYAN, KORANBANJAR.NET – Tindak pidana penganiayayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres HST tepatnya di wilayah Polsek Haruyan, Selasa (18/09) sekitar pukul 22.00 WITA.

Tersangka FI (40) merupakan seorang Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Haruyan, tega melakukan penganiayaan terhadap Rifani (33) warga Jalan Mualimin RT 011 / 003 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Desa Pandanu Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo menceritakan kepada awak media pada saat konferensi pers, Jumat (21/09) sekitar pukul 14.30 WITA.

“Kejadian tersebut bermula pada Hari Selasa (18/09) sekitar pukul 22.00 WITA, Rifani bersama pelaku FI sedang duduk sambil berbincang di sebuah warung yang tutup di depan rumah abah Imus, tidak lama kemudian datang Roni warga Desa Pudak Kecamatan Haruyan Kabupaten HST,” ujarnya.

Roni datang untuk mencari pelaku dan pelaku mengatalam kalau Roni bukanlah lawan yang sepadan untuknya, “Kamu lawan anakku” kata FI sambil mendorong Roni.

Lalu Roni dan FI beradu mulut, kemudian FI berdiri dan berjalan keluar warung menuju halaman luas, lalu Rifani Alias Pani berdiri sambil berkata “Jangan berkelahi kita berkeluarga” tapi setelah itu FI malah mencabut parang dari balik bajunya dengan menggunakan tangan kanan, dan mengayunkan parang kearah Rifani Alias Pani.

“Ayunan parang itu mengenai tangan sebelah kiri Rifani sebanyak dua kali dan mengakibatkan satu luka gores, lalu mengarah ke bagian belakang badan atas sebanyak satu kali dan mengakibatkan luka gores, lalu mengenai kaki bagian atas sebelah kanan dan atas depan sebanyak satu kali mengakibatkan luka gores, juga mengenai kaki bagian atas sebelah kanan dan bagian atas belakang sebanyak satu kali mengakibatkan luka gores lalu mengarahkan parang ke kaki sebelah kiri atas depan mengakibatkan luka bacok,” jelasnya.

Setelah melihat lawannya tersungkur tersangka melarikan diri dan korban dievakuasi oleh warga ke RSUD Haji Damanhuri Barabai, dan beruntung nyawa Rifani dapat diselamatkan.

“Tersangka berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Lok Buntar beberapa saat setelah kejadian oleh anggota Polres HST bersama dengan anggota Polsek Haruyan,” terangnya.

AKBP Sabana Atmojo juga menerangkan bahwa tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang membuat terlukanya orang lain dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara.(ami/ana)