Tak Berkategori  

Tak Bisa Tidur Dihantui Korban, Begini Pengakuan Pelaku Sadis Asal Martapura

Tak Bisa tidur dihantui korban. Begitulah pengakuan pemuda asal Martapura bernama Rendy Agus Wardana (35) yang nekat menghabisi nyawa inisial H (20) warga Komplek Perumahan Intan Sari, Desa Indrasari RT 02, Martapura, Kabupaten Banjar  Kalimantan Selatan (Kalsel) karena kepergok saat ingin mencuri motor di kediaman korban, Minggu (7/6/2020) pagi.

MARTAPURA, Koranbanjar.net – Begitu sadis perbuatan yang dilakukan pemuda ini. Sebab, dirinya membunuh dengan cara menggorok leher korbannya hingga nyaris putus. Kini pelaku diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Samarinda saat bersembunyi dari kejaran kepolisian. Selama dua hari bersembunyi di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), ia mengaku tak bisa tidur karena dihantui korban.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Rizky Fernandez membenarkan, penangkapan pelaku di Samarinda. “Ya benar, pelaku sudah tertangkap di Samarinda. Saat ini masih diperjalanan, belum tiba di Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya, Rabu (10/6/2020) saat dihubungi koranbanjar.net.

Dikutip dari Akurasi.id, pelaku menghabisi korban dengan cara menusukkan sebilah pisau tepat di samping leher korban. Bahkan untuk memastikan korban meninggal, pelaku menarik pisau yang ditusukan ke leher korban hingga nyaris putus.

“Waktu itu saya gugup, dan kebetulan waktu saya berkelahi ada pisau yang berada tak jauh dari saya, langsung saya tusukan ke leher korban,” ucap Rendy seolah tiada rasa bersalah saat diwawancari Akurasi.id di Pos Macan Borneo Polres Samarinda, Selasa (9/6/20/20) kemarin.

Setelah membunuh korban, Rendy (pelaku) kemudian pergi membawa motor korban berjenis Satria F dan menjualnya dengan harga Rp1,3 juta kepada salah seorang di Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

“Setelah menjual motor milik korban, saya kemudian kabur ke Samarinda untuk menghilangkan jejak. Namun, selama kabur dua hari ini saya tak bisa tidur lantaran sering dihantui korban,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku yang beredar luas di media sosial (medsos), aksi pencurian yang dilakukannya berakhir dengan kasus pembunuhan dilatarbelakangi hutang antara pelaku dan kakak korban bernama Hadi, warga Kutai Barat (Kubar).

“Kakak korban menyuruh saya mencuri motor adiknya, sebagai penebus hutangnya dan kakaknya lah yang memberikan informasi keadaan rumah korban,” ungkap pelaku, Rendy.

Saat akan melakukan aksinya, pelaku kepergok dan sempat berkelahi ketika ingin mengambil kunci motor di kamar korban inisial H tersebut.

“Saya melakukan hanya seorang diri. Pisau yang digunakan untuk membunuh, saya buang di daerah Martapura,” bebernya.

Informasi dihimpun, tersangka baru dua bulan keluar dari penjara karena kasus pembakaran di salah satu ruko di Martapura Kabupaten Banjar. Kini, pelaku terancam masuk kembali ke jeruji besi sesuai pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan. Ancaman hukum mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun kurungan penjara. (har/ykw)