Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

TAK ADA ALASAN KASUS KUNKER LAMBAN, INI KATA AHLI HUKUM….

Avatar
356
×

TAK ADA ALASAN KASUS KUNKER LAMBAN, INI KATA AHLI HUKUM….

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Perkembangan kasus dugaan perjokian kunjungan kerja sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2015 – 2016, yang kini sudah berada di ‘meja’ Kejaksaan Negeri Martapura, telah menimbulkan tanda tanya. Mengingat kasus ini sudah bergulir sejak kurang lebih 6 bulan lalu.

Bermacam-macam rumor telah beredar terkait dengan kasus ini. Mulai dari adanya “oknum-oknum” tertentu yang turut mengambil keuntungan, hingga adanya upaya dari pihak yang terkait untuk meredam agar kasus ini tidak berkelanjutan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pernyataan terakhir yang dirilis koranbanjar.net, Kepala  Seksi Pidana Khusus, A Budi Mukhlis, pun masih sangat diplomatis.

“Dalam penyelidikan tentu kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak. Tim kita mendampingi BPKP, hasilnya sudah mulai kelihatan, 80 persen sudah memastikan kerugian negara berapa jumlah yang diamankan dan berapa jumlah yang disetor ke kas Negara dan Siapa pelakunya. Mudah-mudahan secepatnya sudah bisa diserahkan semuanya, kami akan sampaikan setelah penyelidikan selesai,” ujar Budi Mukhlis, Jumat (13/10) lalu.

Dia juga menyebutkan, anggaran kunker cukup besar karena berlangsung selama 2 tahun, kemudian melibatkan banyak lokasi, diperkirakan total 200 lebih lokasi yang dikunjungi untuk kegiatan.

Nah, terkait dengan lambannya pengusutan kasus yang menggunakan APBD Banjar diduga sekitar Rp20 miliar ini, wartawan koranbanjar.net coba minta analisa Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, DR.FA. Abby, SH,MH.

Menurut ahli hukum yang sekarang lebih sibuk travelling ini, sebetulnya peran media sangat dibutuhkan untuk mendesak penegak hukum agar segera menuntaskan kasus ini. “Media kan pilar ke empat, bisa dong mendesak,” ujarnya.

Ahli hukum ini mengaku  sangat berhati-hati untuk melontarkan pendapat, mengingat banyaknya oknum pengamat yang memanfaatkan kesempatan dalam sebuah kasus. Meski demikian, dia tetap memberikan pernyataan yang cukup pedas untuk direnungkan pihak Kejaksaan Negeri Martapura.

“Kalau unsur-unsur tindak pidana sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan kasus itu. Lha..iyakan, kalau sudah terpenuhi, kenapa harus berlarut-larut? Menurut saya, intinya itu saja!” tegas Abby.(sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh