Dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Islam 1443 Hijiriah yang jatuh pada 10 Muharam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin membolehkan bagi umat Islam yang ingin merayakannya dengan berbagi kegiatan bernuansa Islami.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini ia sampaikan saat wawancara langsung dengan media ini saat ditemui di Kantor Kemenag Kalsel di Banjarmasin, Senin (9/8/2021).
“Silakan saja mengadakan kegiatan, misalkan ke panti asuhan, atau memberikan sedekah kepada yang berhak menerima, apalagi di masa pandemi ini, uluran tangan kita sangat mereka harapkan, atau kegiatan apapun yang bernuansa Islam,” tutur Muhammad Tambrin.
Namun dengan catatan katanya, harus menerapkan protokol kesehatan yakni, selalu mencuci tangan, menjaga jarak, selalu menggunakan masker, mengurangi mobilisasi dan berdoa.
Dirinya mengakui semangat umat muslim ketika menyambut tahun baru Islam, merayakannya dengan penuh semarak. Namun sambungnya, perlu diingat juga ada waktu – waktu tertentu dalam bulan Muharam di mana waktu tertentu tersebut harus menahan diri.
“Seperti 1 Muharram, 10 Muharam, tetapi saya tidak mengupasnya terlalu jauh,” ungkapnya.
Ada tema paling menarik dalam memperingati Tahun Baru Islam 1443 Hijiriah, dikatakan Muhammad Tambrin, yakni semangat gotong royong dan spirit hijrah.
Semangat gotong royong yang dimaksud di sini adalah kaitannya dengan pandemi Covid-19 yang melanda di bumi Indonesia khususnya Kalimantan Selatan. Akibatnya jutaan manusia terdampak akibat wabah ini terutama dalam bidang perekonomian.
“Mari sama-sama kita bergotong royong bahu membahu membantu orang – orang di sekitar kita yang tidak mampu ekonominya dalam menghidupi keluarga akibat pandemi melanda,” imbaunya.
“Bagi yang mempunyai harta berlebih, alangkah baiknya disumbangkan sebagian harinya membantu orang miskin tak berdaya di saat pendemi saat ini,” imbuhnya.
Adapun terkait perubahan hari libur nasional, pemerintah memutuskan mengubah hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Semula jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 mundur satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Perubahan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan menanganan penyebaran virus Covid-19.
Keputusan perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Surat Keputusan Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Selain itu, dalam SKB ini juga memutuskan untuk mengubah Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Sedangkan untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 18 Juni 2021 yang ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.(yon/sir)