Tak Berkategori  

Syekh Junaid Al Bagdadi, Ketika Memutuskan Hukuman Mati untuk Al Hallaj

Syekh Junaid Al Bagdadi suatu ketika mengalami dilema yang sangat berat untuk diputuskan. Dia harus memutuskan hukuman mati untuk Syekh Mansur Al Hallaj, karena diadukan atas kesalahan dan penyimpangan dalam pemikiran ajarannya.

Syekh Al-Junaid bin Muhammad bin al-Junaid Abu Qasim al-Qawariri al-Khazzaz al-Nahawandî al-Baghdadi al-Syafi’i atau lebih dikenal dengan Al-Junaid al-Baghdadî. Dia lahir di Nihawand, Persia, tetapi keluarganya bermukim di Baghdad, tempat ia belajar hukum Islam mazhab Imam Syafi’i, dan akhirnya menjadi qadi kepala di Baghdad.

Syekh Junaid Al Bagdadi mempelajari ilmu fiqih kepada Abu Tsur al-Kalbi yang merupakan murid langsung dari Imam Asy-Syafi’i. Al-Junaid mempelajari ilmu tasawuf dari pamannya sendiri, Syekh as-Sari as-Saqti hingga pada akhirnya ketinggian ilmu Al-Junaid menjadi dirinya sebagai ulama yang memiliki banyak murid dan pengikut.

Demikianlah, bahwa kecintaannya terhadap ilmu tasawuf sangatlah tinggi, hal ini diungkapkannya dengan berkata: “Apabila saya telah mengetahui suatu ilmu yang lebih besar dari Tasawuf, tentulah saya telah pergi mencarinya, sekalipun harus merangkak.”

Salah satu murid Al-Junaid adalah Mansur al-Hallaj. Pada suatu saat ia mengalami dilema yang sangat berat untuk diputuskan.

Hal ini terjadi, ketika ia menerima gugatan pengaduan tentang kesalahan dan penyimpangan Al-Ḥallaj dalam pemikirannya. Pada satu sisi, ia sangat memahami pemikiran dan gejolak spritual yang dirasakan Al-Hallaj. Namun ketika Al-Hallaj banyak mengumbar pernyataan spritual (shathaḥat) yang membuat umat Islam yang awwam menjadi bingung. Berdasarkan keputusan sidang pengadilan, ia terpaksa, dalam kedudukannya sebagai kepada Qadi Baghdad, menandatangani surat kuasa untuk menghukum mati Al-Hallaj. Pada surat itu ia menulis “Berdasarkan syari’at, ia bersalah. Menurut hakikat, Allah Yang Maha Mengetahui.”

Al-Junaid dikenal sebagai tokoh sufi yang sangat menekankan pentingnya keselarasan antara praktik dan doktrin tasawuf dengan kaidah-kaidah syari’at. Salah satu ungkapan Al-Junaid tentang ilmu tasawuf yang dikutip oleh al-Kurani dalam Itḥaf al-dhaki adalah ucapannya: “pengetahuan kami ini terlepas dari al-Qur’an dan al-Sunnah.” Dengan ini mengindikasikan bahwa ajaran tasawuf menurut Al-Junaid haruslah tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah.(wikipedia.org/sir)