Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Rugayah menggelar Sosialisasi Propem, Perda, rancangan Perda, Perda dan peraturan perundang-undangan (Sosper) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, bertempat di Rumah Makan Ibu Arlin, Sungai Paring, Martapura Kabupaten Banjar, Senin (19/12/2022).
BANJAR, koranbanjar.net – Dalam kegiatan tersebut, Srikandi Dewan dari Fraksi Partai Golkar tersebut menerangkan tujuannya mensosialisasikan perda ialah agar masyarakat menjadi tahu adanya perda tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal ini.
“Kedepannya nanti mudah-mudahan dari sosialisasi (Perda) ini masyarakat bisa memahami dan menerapkannya untuk kehidupan sehari-hari dengan baik,” ucapnya.
Menurutnya, Budaya lokal Kalimantan Selatan merupakan aset yang sangat penting, harus dilestarikan dan dipertahankan agar generasi yang akan datang bisa mengetahuinya.
Bukan hanya itu, Syarifah Rugayah ini juga berharap legislatif bersama eksekutif bersatu dalam penyebarluasan Perda.
“DPRD bersama Pemerintah Daerah bekerjasama dalam penyebarluasan Perda ini agar masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal,” harapnya.
Sosialisasi perda Tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal ini menghadirkan tiga narasumber yakni, DR. Wahyudi Rifani, Mery Rosianti, dan Hj. Syarifah Rugayah, selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. (Bay)