Syaiful Tegaskan Jabatannya Sebagai Dirut PDAM Sudah Sesuai Aturan

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Dianggap memasuki masa pensiun, Syaiful Anwar menegaskan kembalinya dirinya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Intan Banjar baru-baru ini, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini ia ungkapkan sebagai bantahan kepada pihak yang mempermasalahkan jabatannya tersebut. “Pengangkatan itu bukan kehendak saya, tetapi atas kesepakatan Bupati Banjar dan Walikota Banjarbaru selaku pemilik modal, dan itu sudah melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI,” ujar Syaiful kepada koranbanjar.net, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya ada pihak yang menyebut jabatan Dirut PDAM Intan Banjar yang saat ini dipegang Syaifullah Anwar dianggap tak sesuai peraturan PP No 01 Tahun 2006 dan PP No 08 Tahun 2010, yang menyebutkan jabatan direksi paling lama sampai umur 60 tahun.

Kelahiran Syaiful Anwar sendiri pada 3 Juli 1959, yang artinya sudah diambang pensiun. Namun, belakangan, masa jabatannya dilanjutkan bersadarkan SK Bupati Banjar yang diserahkan langsung oleh Bupati Banjar KH Khalilurrahman pada 28 Mei 2019 lalu, serta disaksikan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhany.

 Jabatan Dirut PDAM Intan Banjar Diperpanjang
Bupati Banjar didampingi Walikota Banjarbaru mengangkat tiga dewan pengawas PDAM Intan Banjar, sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) perihal Direktur Utama (Dirut) PDAM Intan Syaiful Anwar yang masa jabatannya diperpanjang, Selasa (28/5/2019). foto: hendra/koranbanjar.net

Baca juga: Dinilai Sosok Paling Tepat, Masa Jabatan Dirut PDAM Intan Banjar Diperpanjang

Syaifullah sendiri sebelumnya dilantik dan diambil sumpah jabatan yang kedua kalinya sebagai Dirut PDAM Intan Banjar pada 18 Desember 2017, untuk masa jabatan periode 2017-2021. Pelantikan waktu itu langsung dilantik Bupati Banjar KH Khalilurrahman di Aula PDAM Intan Banjar, yang disaksikan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhany, Sekda Banjar, Sekdakot Banjarbaru serta Forkopimda.

Pelantikan waktu itu berdasarkan SK Bupati Banjar nomor 188.45/736/KUM/2017, tentang Pengangkatan Direktur Utama PDAM Intan Banjar masa jabatan 2017-2021. Salah satu pertimbangan pada surat SK tersebut, selama menjabat sebagai Dirut PDAM Intan dalam mengelola perusahaan menunjukkan kinerja yang baik sehingga diangkat kembali menjadi Dirut PDAM Intan Banjar.

Meski masa jabatan Syaiful Anwar sampai 2021, tetapi poin pertama SK Bupati Banjar itu menyebutkan, Syaiful Anwar terhitung sebagai Dirut PDAM Intan Banjar sejak tanggal pelantikan hingga yang bersangkutan berusia enam puluh tahun.

Pelantikan Syaiful Anwar sebagai Dirut PDAM Intan Banjar Periode 2017-2021
Pelantikan Syaiful Anwar sebagai Dirut PDAM Intan Banjar Periode 2017-2021, Senin (18/12/2017). foto: istimewa

Kembali pada pernyataan Syaiful Anwar, pada kesimpulan konsultasi dengan Kemendagri Syaiful menyebutkan, masalah usia tidak menjadi halangan dengan peritimbangan memperlancar rencana perubahan badan hukum BUMD dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

“Dewan pengawas dan direksi PDAM Intan Banjar yang sudah ada ditunjuk untuk ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pemilik modal untuk melaksanakan proses yang dimaksud dengan pertimbangan kontinuitas operasional perusahaan,” ucap Syaiful membacakan notulensi hasil konsultasi Bupati Banjar, Walikota Banjarbaru dan Sekda pada Kemendagri pada 13 Februari 2019 di Ruang F Kantor Kemendagri RI, Jakarta.

Selain itu, juga mengacu pada Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pada pasal 51 menyebutkan, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Kemudian pada ayat (2) menjelaskan; keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik dengan kriteria, melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan, seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan dan terpenuhi kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan.

“Sebelum mengambil keputusan, kami bersama-sama sudah konsultasi dengan Kemendagri, termasuk mengenai usia yang dibolehkan. Kalau Kemdagri membolehkan kenapa tidak? Apalagi sudah ada pembuktian,” kata Bupati Banjar KH Khalilurrahman usai menyerahkan SK perpanjangan jabatan Dirut PDAM Intan Banjar, Selasa (28/5/2019) lalu.

Selanjutnya diakui Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhany, catatan kinerja Syaiful selama ini dianggap profesional sehingga pada masa transisi perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi perseroan terbatas (PT) bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, menurutnya, keberadaan Syaiful Anwar masih diharapkan menduduki jabatan dirut mengingat hasil prestasi dan pengalamannya.

“Saat masa transisi ini kita perlu pemikiran atau konsep pak Syaiful, yang memang benar-benar paham dan mengerti PDAM Intan Banjar,” katanya (28/5/2019). (dra)