Tak Berkategori  

Susun Raperda Inisiatif, DPRD HSS Libatkan Akademisi FH ULM

KANDANGAN, koranbanjar.net – Menyusun dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah melibatkan akademisi, dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin.

Dua buah Raperda yang dimaksud, yakni tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Hal itu dijelaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSS Rahmat Iriadi, Senin (17/2/2020) dalam rapat paripurna DPRD HSS.

Pada penyusunan dua Raperda inisiatif DPRD HSS itu, Pemkab HSS selaku pihak eksekutif, mengajukan pertanyaan mengenai proses penyusunannya.

Sehingga pihak DPRD memberikan jawaban, pada rapat tersebut.

Dijelaskan Rahmat, pihaknya sudah melibatkan atau mengikutsertakan pihak-pihak lain, dalam menyusun dua Raperda inisiatif tersebut.

Pihak yang dilibatkan ungkapnya, masyarakat serta organisasi yang memiliki kepentingan langsung, terkait dengan kedua Raperda itu.

“Yaitu melalui seminar, diskusi, serta uji publik yang dilakukan bersama tim pakar atau akedemisi dari Fakultas Hukum ULM,” bebernya.

Sehingga tuturnya, dalam penyusunan kedua Raperda itu sudah memenuhi kaidah-kaidahnya.

Kaidah penyusunan raperda diamanatkan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lalu permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, dan dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, serta 12 orang anggota DPRD HSS. (yat)