Tak Berkategori  

Surat Edaran Jaksa Agung Terkait Covid-19 Dinilai Beri Perlindungan Hukum

Praktisi hukum yang juga kuasa hukum Jokowi-KH Maruf Amin di Mahkamah Konsitusi (MK) saat Pilpres 2019, Heru Widodo menilai surat Edaran Kejagung No 7 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai langkah yang tepat.

JAKARTA, KoranBanjar.net – “Hal ini untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 oleh kepala daerah, dan memberikan perlindungan berkepastian hukum kepada penyelenggara pemerintah daerah,” kata Heru, Senin (18/5/2020).

Pernyataan Heru ini terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana.

Kejaksaan Agung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan Covid-19.

Menurut ST Burhanuddin, dalam mengawal penggunaan Perppu tersebut pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.

“Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela,” katanya menegaskan.

Untuk tujuan yang mulia itu, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat edaran.

Surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD.

Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.

Dal hal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Heru menilai harus melihat juga konteks sosiologis.

Artinya pandemi covid 19 tidak serta merta menutup akses masyarakat untuk menghidupi kebutuhan hidupnya sehari-hari

Karena kondisi sebagian masyarakat ada yang mengharuskan mencari uang tiap hari untuk kebutuhan makan hari esoknya.

“Masih banyak masyarakat yang kerja dengan bayaran harian,” jelasnya.(tribunnews.com/KoranBanjar.net)