Supian HK Sosialisasi Perda Penangulangan Bencana

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK sosialisasi perda Kalsel di Hulu Sungai Utara, Rabu (13/1/2022). (Sumber Foto: Humas DPRD Kalsel/koranbanjar.net)

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), DR (HC) H Supian HK SH MH edukasi warga melalui melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) Kalsel Nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis (13/01/2022).

HULUSUNGAIUTARA,koranbanjar.net – Melalui kegiatan tersebut, H. Supian HK mengajak para warga untuk bersama – sama saling menjaga lingkungan dari sampah, karena menurutnya sampah – sampah yang menumpuk menjadi salah satu penyebab banjir.

“Perda tentang penanggulangan bencana ini sangat penting sekali disosialisasikan, agar pemahaman kita tentang kebencanaan sama dan merata,” ucap politisi senior asal partai Golkar ini.

Kemudian menurut Supian HK, agar perda tentang kebencanaan ini hendaknya selalu disosialisasikan tidak hanya melalui kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper), tetapi juga diperlukan peran aktif dari kepala daerahnya masing- masing.

“Karena tidak ada seorangpun yang menghendaki adanya bencana. Sebagai langkah pencegahan serta edukasi, perda ini sangatlah bermanfaat,” pungkasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Danau Panggang Eduar Santoso sangat berterima kasih atas kegiatan sosialisasi perda yang di gelar oleh H Supian HK, lebih lebih pemaparan tentang perda kebencanaan ini langsung dijelaskan sendiri.

Harapan dia, khususnya Kecamatan Danau Panggang segala musibah yang terjadi akan dapat kami antisipasi sedini mungkin, dan apabila ada musibah bencana alam yang terjadi, dapat dikurangi seminimal mungkin.

“Selanjutnya perda ini akan kami sosialisasikan kepada warga dan kepala – kepala desa yang ada di Kecamatan Danau Panggang,” katanya. (humasdprdkalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *