Tak Berkategori  

Supian HK Hargai Upaya Denny Lakukan Gugatan ke MK

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalimantan Selatan, Supian HK sangat menghargai upaya pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor 02, Denny Indrayana-Difriadi hendak lakukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi),  terkait hasil Sirekap (Aplikasi Rekap KPU) yang dimenangkan nomor 01 Sahbirin Noor-Muhiddin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net
Pernyataan ini diungkapkan Supian HK dalam jumpa pers di gedung DPD Partai Golkar, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (16/12/2020).

“Semua keputusan akan kita serahkan kepada KPU Kalsel, termasuk jika ada pihak yang akan melakukan gugatan ke MK, kami juga menghargai. Karena, itu merupakan hal biasa yang sudah diatur undang-undang, dan itu kita hargai,” ujar Supian kepada awak media.

Namun, lanjutnya, gugatan ke MK bukan kepada paslon, tapi kepada KPU karena sebagai penyelenggara pemilu dan penentu keputusan hasil penghitungan suara melalui pleno.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan-keputusan terkait penetapan pemenang Pilgub Kalsel kepada KPU.

“Intinya kami pun akan menghargai sepenuhnya apa yang diputuskan oleh KPU dalam rapat pleno Kamis 17 Desember 2020,” tegas Ketua DPRD Kalsel ini.

Pernyatan Supian HK ditimpal Koordinator Bappilu Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi.

Ia menilai berita saling klaim kemenangan yang beredar baik melalui media sosial maupun media mainstream, sudah ditangkal oleh Tim Bappilu Partai Golkar berdasarkan data real di lapangan.

Menanggapi statemen dari kubu 02 yang mengatakan kalau tim paslon 01 selalu mengklaim kemenangan dengan data berubah-ubah.

Puar menegaskan, Bappilu bekerja atas hasil perolehan suara yang mereka terima sebagai saksi, yaitu Formulir C1.

“Sehingga memang setiap ada perubahan selalu disampaikan,” ucapnya.

Ia membantah, hal itu bukan mengklaim kemenangan sekian persen, dan berikutnya sekian persen selalu berubah-ubah, melainkan berdasarkan data dimiliki.

Dengan ditetapkannya hasil penghitungan suara pada tingkat KPPS atau tingkat kecamatan, artinya ini sudah menunjukan hasil penghitungan di dalam penetapan.

“Jadi klaim-klaim kemenangan yang kita lakukan itu memang berdasarkan data, fakta dan bukti dari formulir C1, dimana seluruhnya sudah kita miliki,” tandasnya.

Berdasarkan data Sirekap KPU hingga Rabu malam (16/12/2020), paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin memimpin dengan perolehan 50,2%. Selisih tipis, dibandingkan paslon nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi memperoleh suara sebanyak 49,8%. (yon/dya)