Tak Berkategori  

Supaya tak Dikenali, Wanita Ini Embat Handphone dengan Bercadar

BANJARBARU, koranbanjar.net – Prilaku wanita ini sungguh merusak citra para wanita yang sungguh-sungguh ingin menutup aurat dengan bercadar. Pasalnya, supaya tidak dikenali dalam melakukan aksi penipuan atau mencuri handphone, wanita berinisial ITN ini berhasil digelandang jajaran Polres Banjarbaru, Sabtu (22/6/2019) tadi.

Kronologin kejadian berawal ketika seorang korban ingin menjual handphone melalui Facebook dengan harga Rp1.9 Juta.

Lalu, pelaku menghubungi korbannya dengan meengajak bertemu di Hotel Rodhita Banjarbaru. Pelaku meminta korban untuk bertemu di lobi hotel.
Pelaku yang saat itu menggunakan busana abu-abu bercadar, meminta handphone beserta kotaknya tersebut kepada korban untuk memeriksa.

Setelah menerima handphone, pelaku berrpura-pura memeriksa sambil menjauh. Sekitar 5 menit, korban tidak melihat lagi pelaku di tempat itu.

Korban yang merasa ditipu, langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Banjarbaru. Unit Resmob Polres Banjarbaru yang menerima laporan, dipimpin Kanit Jatanras Polrea Banjarbaru Ipda Aditya Hadmanto melakukan penyelidikan menangani kasus penggelapan tersebut.

Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung bergerak ke Jalan Veteran Banjarmasin, di mana pelaku berada di toko ponsel untuk menjual barang hasil menipu.
Dengan dibackup Unit Resmob Polda Kalsel, team gabungan langsung melakukan penangkapan yang mana pelaku berada di toko Ponsel Syihab.

Tim gabungan pun berhasil megamankan ITN beserta barang bukti handphone, selanjutnya mengguring pelaku ke Polres Banjarbaru.

“Benar pelaku ITN adalah seorang wanita dan dalam aksinya dia selalu menggunakan cadar untuk melakukan aksinya,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah melalui Kanit Jatanras Polres Banjarbaru IPDA Aditya Hadmanto.

Dari keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali dengan modus yang sama. Lokasinya yakni, Hotel Rodita Banjarbaru, Hotel Montana Banjarbaru, parkiran Duta Mall Banjarmasin, Hotel Dafam Banjarbaru, Hotel Golden Tulip Banjarmasin dan Hotel Piramid Banjarmasin.

“Pelaku ITN selalu berasama seorang dengan Inisial IM yang berperan sebagai antar jemput pelaku,” ujarnya

Untuk pelaku ITN kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara sedangkan IM kita jerat dengan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.(maf/sir)