Sukses Curi Helm Wartawan, Pencuri Ini Apes Pada Aksi yang Kedua

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Seorang pencuri helm berhasil digagalkan Satpol PP Kota Banjarmasin di area Pemko Banjarmasin. Ini merupakan aksi kedua yang dilakukan Sukamto (33 tahun.

Peristiwa pencurian helm itu terjadi sekitar 12.00 Wita, Sabtu (18/5) siang. Pelaku datang menggunakan motor ke areal kantor Balai Kota Banjarmasin, di Jalan RE Martadinata.

Aksi pertama pada pagi hari, pada hari yang sama, Sukamto berhasil menggasak helm. Karena merasa berhasil, pelaku kemudian melanjutkan aksi yang sama pada siang hari, namun nahas perbuatannya tersebut telah diketahui melalui CCTV.

“Jadi pencurian tersebut ia lakukan pada pagi hari dan berhasil, karena ketagihan maka ia lakukan lagi pencurian saat siang, namun perbuatannya itu sudah diketahui dan akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan,” ujar Syahrudin anggota Satpol PP yang berjaga di Balai Kota siang itu.

Syahrudin mengungkapkan, setelah ada kejadian laporan kehilangan helm dari wartawan pers room ia langsung melakukan aksi penjagaan situasi.

“Jadi tadi memang kami biarkan sepi agar si pelaku terjebak dan masuk ke dalam untuk melakukan aksinya, dan di saat itu lah kami keluar dan memergokinya,” imbuhnya.

Yudha selaku protokol di Pemko juga sempat mengintrogasi, dan benar saja bahwa pelaku siang itu mengaku sudah mencuri sejumlah helm.

“Sejumlah pertanyaan saya layangkan, dan ia mengakui helm hasil curiannya sudah dia jual. Pelaku mengakui telah berhasil mencuri lima unit helm di area pemko Banjarmasin dan kemudian dijual,” tutur yudha.

Dari hasil penjualan helm tersebut, ungkap Yudha, ia gunakan untuk membeli sepatu, dan masih ada sisa uang Rp 100 ribu yang diserahkannya sebagai barang bukti kepada kepolisian.

“Pelaku sudah berhasil kami amankan, dan sekarang pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Banjarmasin Tengah,” imbuhnya.

Sementara dua wartawan wilayah Pemko Banjarmasin yang menjadi korban pencurian helm, yakni Fudail dan Dhani langsung dipanggil pihak Polsek Banjarmasin Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (ags/dra)