BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Setelah cukup lama menjadi target pihak kepolisian, akhirnya Cumiati alias Acil Itum, berhasil diringkus Tim Reskrim Polisi Banjarmasin Barat, karena kedapatan menyimpan sabu sebanyak 111 paket atau kurang lebih 52,16 gram.
Pelaku yang dikenal licin dan sangat rapi ini ditangkap di rumahnya pada waktu habis maghrib, saat itu pelaku sedang menyimpan barang bukti berupa sabu paketan yang sudah dititipkan oleh seseorang kepada yang bersangkutan untuk dijual.
Kepada koranbanjar.net Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim IPDA Polisi Jody mengatakan, pelaku yang memilki nama lengkap Cumiati, warga Kampung Banyiur Dalam tersebut merupakan Target Operasi yang sudah lama diincar pihak kepolisian.
“Acil Itum ini merupakan TO kami sudah lama, orangnya terkenal licin dan rapi dalam menjalankan bisnis jual sabu di daerah kawasan tempat tinggalnya,” ujar pihak Polsek Banjarmasin Barat, Jody di ruangan Kanit Polsek Banjarmasin Barat, Rabu ( 26/12/2018).
Jody mengungkapkan penyergapan dilakukan Sabtu, 22 Desember 2018 pada waktu habis magrib, karena pelaku tidak ada celah untuk bergerak.
Ia menambahkan pelaku memiliki anak buah untuk menjualkan barang haram tersebut, sedangkan Acil Itum sendiri hanya terima hasil penjualan dan setoran kepada yang punya sabu.
Saat ini pelaku sedang ditahan di sel tahanan Polresta Banjarmasin, karena Polsek Banjarmasin Barat tidak ada sel tahanan wanita. Untuk selanjutnya Tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat akan melakukan pengembangan untuk menulusuri jaringan di atasnya.
Berdasarkan informasi sebelumnya bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, info tersebut membuat anggota Polsek Banjarmasin Barat melakukan penyelidikan di kawasan tempat tinggal ibu rumah tangga itu dan saat pelaku sedang berada rumah. Dengan tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut Tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat langsung melakukan penggrebekan.
Pelaku sempat membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu ke lantai depan pintu rumah kemudian dilakukan penggeledahan kembali hingga dtemukan 110 paket sabu yang disimpan dalam tas kecil warna pink di teras kanan rumah tepatnya samping rak sepatu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bjm Barat untuk proses hukum dan pasal yang dikenakan adalah Narkotika Golongan I Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk selanjutnya kita akan lakukan pengembangan untuk melacak jaringan di atasnya” pungkas Jody
Cumiani atau Acil Itum merupakan warga Banyiur Dalam Rt. 15 Rw. 01 No. 34 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia adalah “pemain lama” di dunia narkoba sejak tahun 2015, dan sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian.
Ditresnarkoba Polda Kalsel, Satnarkoba Polresta Banjarmasin sudah pernah melakukan pengintaian sebelumnya, namun Acil Itum yang memiliki banyak anak buah ini selalu gagal ditangkap.Hingga tiba malam apes tersebut yang membuat Acil Itum tak berkutik ketika Tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkapnya.(al/sir)