Sudah Inkracht, Uang Pengganti 100 Juta dari Terdakwa Korupsi KONI Tabalong Disetorkan Ke Kas Daerah

Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina. (foto : arif)

Kejaksaan Negeri Tabalong menyetorkan barang bukti berupa uang tunai dari kasus korupsi KONI Tabalong tahun 2017, yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap senilai Rp 100 juta ke kas daerah.

TANJUNG,koranbanjar.net – Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, uang tersebut merupakan uang pengganti yang dibayarkan terdakwa IW.

“Bahwa terdakwa IW melakukan uang pembayaran pengganti sebesar 100 juta yang telah kami setorkan ke kas daerah sebagai uang pengganti dari kerugian negara sebesar 2.735.890.099 rupiah,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Jhonson Effendi Tambunan saat jumpa pers, Jumat (4/2/2022).

Amanda menjelaskan, uang tersebut disetorkan berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabatong (P-48) Nomor : Print -01/0.3.16/Fu/01/2022 tanggat 24 Januari 2022.

“Disetorkannya uang pengganti tersebut juga karena perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.

Amanda menerangkan, sesuai putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat Banding atas nama terdakwa IW pada 04 Oktober 2021 lalu, terdakwa selaku Bendahara KONI Tabalong Tahun Anggaran 2017 dinyatakan bersalah dengan melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak pidana korupsi itu dilakukannya bersama dengan mantan Ketua KONI Tabalong Tahun 2017 berinisial MHA, dalam Pengelolaan Dana Hibah KONI Tabalong Tahun Anggaran 2017 sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 2.735.890.099.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi menjatuhkan Pidana Badan terhadap IW selama dua tahun dan empat bulan serta denda sebesar Rp 50 juta Subsider dua bulan, selain itu terdakwa IW membayar uang pengganti Sebesar Rp 100 juta.

“Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum berhasil merampas uang sebesar Rp 100.000.000 dan telah disetorkan ke kas daerah sebagai uang pengganti,” terang Amanda.

Kemudian dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.735.890.099 total uang yang dinikmati oleh terdakwa IW adalah sebesar Rp 200 juta.

“Saat ini uang pengganti dari IW baru Rp 100 juta, sisanya masih menunggu dibayarkan oleh terdakwa,” ujarnya.

(Mj-42/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *