Tak Berkategori  

Sudah Ada 7 Terduga Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dalam beberapa minggu ini, sudah ada tujuh orang terduga pelaku pembakaran lahan di Kalsel yang telah diamankan pihak kepolisian setempat. Para terduga pelaku sebelumnya tertangkap tangan oleh anggota TNI yang sedang berpatroli.

Tujuh terduga pelaku ditangkap di daerahnya masing-masing, yakni satu orang di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dua orang di wilayah Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru, satu orang di kawasan Jalan Tol Lingkar Utara di belakang Bandara Syamsuddin Noor, dan tiga orang di wilayah Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala BPBD Banjarbaru, Wahyudin. (foto: yuli kusuma/koranbanjar.net)

Menanggapi hal itu, Kepala BPBD Banjarbaru, Wahyudin, Kamis (22/8/2019), mengatakan kepada koranbanjar.net, saat ini ketujuh terduga pelaku sedang dalam tahap penyidikan pihak kepolisian. “Jika memang mereka terbukti telah membakar lahan maka bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ketika ditanya latar belakang para terduga pelaku, Wahyudin menyebut ketujuhnya tidak berasal dari oknum perusahaan.

Sementara untuk waktu partroli pencegahan karhutla, dikatakannya, selalu dilakukan di jam rawan karhutla seperti menjelang waktu sore hari.

“Patroli yang dilakukan adalah patroli gabungan bersama anggota TNI, Polri, anggota Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Tujuannya untuk meminimalisir karhutla,” ucapnya.

Jika merujuk pada Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan, setiap orang yang membakar atau menyebabkan kebakaran hutan atau lahan, sengaja atau tidak sengaja dapat dihukum kurungan penjara selama enam bulan dan didenda Rp 50 juta. (ykw/dny)