STAF AHLI : KALAU SALAH, TANGKAP!

MARTAPURA – Pernyataan keras muncul dari Staf Ahli Bupati, Bidang Pembangunan Pemerintah Kabupaten Banjar, Drs. Ali Hanafiah. Menyusul, rumor tentang ketidakberesan proses pembangunan Pasar Sungai Bakung di Kecamatan Sungai Tabuk, yang telah menelan dana hibah hingga
mencapai Rp5 miliar. Bahkan, Pejabat berdarah Hulu Sungai ini berani melontarkan statemen yang dapat membuat kuping menjadi merah.

“Kalau poses pembangunan Pasar Sungai Bakung itu memang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi menggunakan dana pemerintah, tangkap saja orangnya. Intinya, untuk menegakkan aturan, Pemerintah tidak boleh pilih bulu (tebang pilih), demi kebaikan, jangan sampai ada pembiaran. Tindak sesuai ketentuan,” lontar Ali Hanafiah saat ditemui wartawan Koran Banjar, Kamis siang tadi.

Ditambahkan pula, namanya pembangunan wajib didahului dengan permohonan pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Apalagi pembangunan itu merupakan kegiatan pemerintah. “Kalau sebelum mengantongi IMB sudah dibangun, itu melanggar aturan. Saya lebih mencermati soal proses pembangunannya saja, kalau urusan teknis, terus terang silakan konfirmasi kepada pihak terkait,” ungkapnya.

Dijelaskan, pembangunan pasar tentunya bertujuan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Apalagi hal itu adalah salah satu visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Banjar.  “Jadi, jangan main-main, Bupati sangat marah kalau ada persoalan seperti ini atau terdapat masalah yang tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Disinggung tentang pertokoan dan bak jualan di Pasar Sungai Bakung yang sudah diperjualbelikan, Ali menegaskan, pembangunan yang menggunakan dana hibah perlu dipertanyakan, apakah boleh atau tidak diperjualbelikan. Sebelumnya Ali juga menyatakan, sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, sudah sekitar 8 tahun menjabat, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam mempertimbangkan sebuah proses pembangunan di Kabupaten Banjar.

“Setiap kebijakan, saya tak pernah dimintai pertimbangan. Jangankan pertimbangan, diberitahu saja tidak!” tukasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan Pasar Sungai Bakung diduga bermasalah. Pasalnya, pembangunan pasar itu tidak disertai IMB, Amdal, bahkan tanpa rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar. Fatalnya, meski tidak disertai dokumen perizinan, Pasar Sungai Bakung malah sudah dibangun, bahkan toko dan bak sudah diperjualbelikan.(sir)