SPPT Dan DHKP PBB 2020 Kabupaten Banjar Dibagikan Ke Seluruh Kecamatan

MARTAPURA,koranbanjar.net – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 Kabupaten Banjar akan dibagikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar.

Setelah diselesaikannya pencetakan SPPT dan DHKP PBB sektor Perkotaan dan Perdesaan (PP) Kabupaten Banjar Tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar segera melaksanakan kegiatan pendistribusiannya.

Pengelolaan PBB P2 sebagai pajak daerah oleh Pemkab Banjar pada 1 Januari 2014, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi terhadap jalannya roda pembangunan di Kabupaten Banjar.

Jumlah ketetapan PBB P2 Kabupaten Banjar Tahun 2020 nyaris mencapai Rp10 miliar. Yakni, sebesar Rp9.982.140.965, dengan jumlah wajib pajak tercatat oleh Bapenda Kabupaten Banjar sebanyak 160.264.

SPPT dan DHKP PBB2 diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman kepada lima kecamatan, Senin (9/3/2020) di halaman Pemkab Banjar pada Apel Gabungan ASN. Penyerahan ini didampingi Sekda Banjar H Mokhamad Hilman dan Kepala Bapenda Kabupaten Banjar DR Ir HM Farid Soufian MS untuk Kecamatan Martapura, Martapura Timur, Gambut, Kertak Hanyar dan Telaga Bauntung.

Kepala Bapenda Banjar menyatakan, hasil penetapan dan penilaian massal 2020 diperoleh jumlah sebesar Rp9,98 miliar ini mengalami kenaikan dibandingkan jumlah ketetapan tahun 2019 sebesar Rp9,62 miliar.

“SPPT yang diterbitkan melalui cetak massal didistribusikan pada 290 desa dan kelurahan dari 20 Kecamatan, dengan jatuh tempo pembayaran 30 Oktober 2020,” kata Farid.

Pembayaran PBB, sambung mantan Kadis Kominfo Kabupaten Banjar, ini dapat dilakukan oleh wajib pajak di seluruh kantor cabang Bank Kalsel dan dapat mempergunakan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) serta mobile Banking, loket kantor Bapenda serta Kantor Pos.

Lebih penting ketika masyarakat sebagai WP telah menerima SPPT PBB tahun 2020, kembali cek data PBB untuk disampaikan ke Bapenda Kabupaten Banjar bila terdapat data yang harus dibetulkan sebagai up date data SPPT PBB. (bapendakabupatenbanjar/dya)