Dua pria bernama Sasar (37) dan Suriyadi (36) ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan, dan penggelapan sebuah mobil pribadi milik sejumlah warga di Tanah Bumbu (Tanbu).
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- “Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humasnya, AKP I Made, Minggu (23/5/2021).
Ia menerangkan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban bernama Hodding (52) merupakan warga Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir yang mengaku, telah menjadi korban penggelapan sebuah mobil truck dump.
Sebagaimana rilis, disebutkan penangkapan pertama dilakukan langsung Unit Resmob Polres Tanbu terhadap Sasar, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Kapten P. Tendean nomor 48 Loksebaung, RT 10 Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS).
Setelah itu, dilakukan pengembangan dari pelaku pertama menggelapkan truck dump. Lalu, polisi kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya atas penggelapan sebuah mobil merek Daihatsu Xenia.
Pelaku bernama Suriyadi ini merupakan warga Jalan Wolter Mangunsidi Gang 5 RT 19 nomor 42, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kabupaten Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia ditangkap pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan catatan polisi, kasus ini berawal dari saat pelapor bernama Ulul Ilmi hendak memindah tangankan mobil tersebut kepada Irfandi sebesar Rp16.000.000, dan perbulan bayarannya sebesar Rp4.450.000. “Saudara Irfandi menyetujuinya,” bebernya.
Namun, pada 23 Desember 2020 ternyata bulanan mobil tersebut tidak dibayar oleh Irfandi. Kemudian, korban menghubungi Irfandi, dan ternyata mobil tersebut lagi-lagi sudah dipindahtangankan.
Dikatakan, atas kejadian tempat perkara di Jalan Kuripan RT 01, Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu ini korban mengalami kerugian sebesar Rp295.000.000.
“Atas insiden itulah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses Iebih lanjut,” tandasnya.(ags/sir)