Spanduk Paslon Dirusak, Bawaslu; Kami akan Selidiki

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru akan menyelidiki jika benar perusakan atas Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon itu memang benar ada unsur “perusakan” oleh orang yang tak bertanggung jawab.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Diduga telah terjadi perusakan atas APK salah satu paslon kepala daerah Banjarbaru oleh tangan tak bertanggung jawab.

Menanggapi ihwal demikian, Bawaslu Banjarbaru menyatakan, akan menyelidiki, jika benar itu perusakan. “Ini kan bukan temuan Bawaslu, kami juga tahunya dari teman-teman media,” ucap Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar dalam sambungan telepon, Senin (12/10/2020) malam.

Dahtiar juga menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari warga maupun relawan atas rusaknya APK Paslon Iskandar-Iwansyah tersebut.

“Jika benar dirusak oleh seseorang, maka akan dipidana penjara paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit 600 ribu rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah,” timpalnya.

Acuan itu, kata dia, tertuang dalam pasal 187 ayat 4 Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, dengan kategori mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalan kampanye. Karena APK itu masih salah satu bagian pemilu.

Terpantau tim media ini, lokasi baliho yang rusak tersebut bertempat di pinggir jalan Trikora Landasan Ulin, kota Banjarbaru, (dekat SPBU). (san/maf)