Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Umar Sadik menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Senin (2/12/2024).
TABALONG, koranbanjar.net – Dengan mengundang Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) sebagai peserta yang berada di Kecamatan Kalua khususnya, Umar Sadik menerangkan tujuan kegiatan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman anggota BPK terkait pengembangan ekonomi kreatif.
“Dengan adanya kegiatan ini mereka tidak hanya menangani penanggulangan bencana, tetapi juga mendorong mereka untuk berperan dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya
Selain itu, Umar Sadik juga berharap BPK dapat memanfaatkan peluang ekonomi kreatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Besar harapan saya, masyarakat mengetahui adanya perda ini, sebagai produk dan payung hukum serta landasan support pemerintah akan terselenggaranya ekonomi kreatif,” tuturnya. (bay)