Tak Berkategori  

Sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terhadap Wajib Bayar di Wilayah KPH PLS

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Sosialisasi PNBP dilaksanakan di Kantor KPH PLS, Selasa (14/1/2019). Kegiatan ini mengundang beberapa KTH lingkup KPH PLS, antara lain Gapoktan IUPHKM Mutiara Sarang Tiung, Gapoktan IUPHKM Hutan Harapan Bersama, KTH Bina Jambangan, KTH Jambangan Lestari, KTH Sinar Timur dan KTH Tunas Harapan Bersama, juga berhadir dari perwakilan IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT PT. Inhutani II Pulau Laut.

Paparan sosialisasi PNBP di sampaikan oleh Kasi Pemanfaatan Irvan, S.Hut mengenai Kebijakan PNBP dalam Penatausahaan Iuran hasil hutan baik berupa PSDH maupun DR, yang mana kegiatan sosialisasi ini dilatar belakangi untuk pengoptimalisasian PNBP pada KPH PLS.

Disampaikannya, tiga regulasi yang menjadi dasar acuan pengenaan PNBP yakni PermenLHK no. P.71/MenLHK-Setjen/HPL.3/8/2016 tentang tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PSDH, DR, GRT, DPEH dan IIUPH yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2016. Kemudian, PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementrian kehutanan yang berlaku sejak tanggal 15 Maret 2014. Lalu, PermenLHK No. P.64/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan harga patokan hasil hutan utk perhitungan PSDH dan GRT yang berlaku sejak tanggal 09 Pebruari 2018.

Diterangkannya lebih lanjut, tentang subjek dan objek pengenaan iuran PNBP bahwa semua peserta yang berhadir saat sosialisasi, merupakan bagian dari dikenakan iuran PNBP berupa PSDH maupun DR.

Lebih rinci diungkapkan cara-cara penghitungan dan pengenaan PSDH dan DR terhadap hasil hutan kayu maupun HHBK yang dikembangkan KTH binaan KPH PLS dan IUPHHK-HA/HT PT. Inhutani II Pulau Laut , sehingga wajib bayar dan KPH dapat lebih maksimal dalam pengoptimalisasian penerimaan PNBP khususnya pada wilayah kerja KPH PLS.(dishutprovkalsel)