Tak Berkategori  

Sosialisasi P4GN, Kepala BNNP Kalsel: SKPD Bisa Adakan Tes Urine

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel mensosialisasikan Rencana Aksi Nasional (RAN) Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkup pemprov, kabupaten atau kota se-Kalsel, Senin (21/1/2019).

Dengan adanya Inpres tersebut, Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris berharap, dapat menjadi payung hukum bagi semua kementerian atau lembaga untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan RAN P4GN.

“Sosialisasi kegiatan P4GN bisa menjadi kebersamaan kita untuk memberantas narkoba serta menginformasikan lebih jauh tentang kondisinya yang sudah dalam status darurat,” ujarnya.

Dilanjutkannya, peningkatan pengawasan terhadap narkoba, tidak hanya ASN, namun juga harus melibatkan masyarakat, terutama generasi muda Kalsel.

“Karena itu, segala upaya pemberantasannya harus digiatkan, baik melalui penyuluhan, sosialisasi, serta pengembangan tempat rehabilitasinya, yang harus melibatkan semua pihak,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNP Kalsel, Nixon Manurung, mengimbau agar kegiatan P4GN ini bisa dilakukan di setiap SKPD. Contohnya, pelaksanaan tes urine dan sosialisasi bahaya narkoba.

“Masing-masing SKPD bisa mengadakan tes urine, dan teknisnya bisa berkoordinasi dengan BNN. Tes urine bisa dilakukan di internal SKPD, misalnya saat penerimaan pegawai baru, atau saat ada kenaikan jabatan,” tuturnya.

Selain itu, Nixon meminta agar bahaya penyalahgunaan narkoba disampaikan melalui konten, seperti video, banner, spanduk, atau baliho, tentang kondisinya yang kini sudah sangat mengkhawatirkan. (banjargroup/dny)