Tak Berkategori  

Sosialisasi Larangan Menangkap Ikan Dilanjutkan ke RT 03

HULU SUNGAI SELATAN, KORANBANJAR.NET – Setelah kemaren mengadakan pertemuan kepada masyarakat di Desa Pihanin Raya RT 06, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kini Kapolsek Daha Selatan mengadakan pertemuan lagi di RT 03.

Pertemuan bersama masyarakat tersebut bertempat di rumah Kepala Desa Pihanin Raya, Jumat (07/09) pukul 16.00 WITA.

Pertemuan ini dihadiri oleh Camat Daha Selatan, Kapolsek Daha Selatan beserta anggota, Kepala Desa Pihanin Raya. Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Bank BRI unit Negara serta masyarakat Desa Pihanin Raya.

Pertemuan ini membahas tentang bagaimana larangan menangkap ikan dengan cara yang ilegal yaitu dengan cara menyetrum, menangkap ikan dengan cara menyetrum yang mengakibatkan populasi ikan akan musnah.

Setelah selesai pertemuan tersebut ada 16 warga menyerahkan alat setrumnya dengan sukarela, adapun alat-alat setrum tersebut berupa serok ikan, stik setrum serta kapasitor.

“Dalam pertemuan ini kami memberikan kesempatan kepada warga untuk mengajukan KUR (kredit usaha rakyat) dari BRI Unit Negara untuk beralih usaha dari menyetrum ke usaha lainnya,” ucap Kapolsek Daha Selatan, Iptu Ilmi Wansyah setelah dihubungi koranbanjar.net.

Tetapi, lanjutnya, dalam pertemuan ini juga masih ada warga yang belum sempat menyerahkan alat setrumnya.(afn/ana)