Sosialisasi Eraterang Gencar Dilakukan PN Batulicin Bersama Pemkab Tanbu

Sosialisasi Aplikasi layanan Elektronik Surat Keterangan (Eraterang) dari Mahkamah Agung RI terus dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Batulicin keseluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa setempat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Plh Tanbu, H Ambo Sakka saat masih menjabat mengatakan, layanan disosialisasikan merupakan E-Court atau layanan pendaftaran perkara secara online, pembayaran online dan pemanggilan secara online, serta surat keterangan elektronik.

“Kegiatan ini bisa didapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang e-court, gugatan sederhana dan eraterang,” kata Plh Ambo Sakka, pada Senin (22/2/2021).

Dikesempatan sama, Ketua PN Tanbu, Kukuh Kurniawan menjelaskan, produk layanan dari Mahmakah Agung RI ini sudah di canangkan sejak beberapa tahun lalu dan mendapatkan respon baik dari masyarakat.

“Mengingat banyaknya respon positif, dari masyarakat, maka kami akan segera melakukan MoU dengan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu” bebernya.

Oleh karena itu, kata dia pihaknya turut berkewajiban untuk menyampaikan produk layanan tersebut kepada masyarakat luas.

“Sehingga diharapkan masyarakat bisa mengetahui dan dapat memanfaatkan kemudahan ketika berurusan untuk meminta layanan dari pengadilan,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, sosialisasi berlangsung bersama Pelaksana harian (Plh) Tanbu, H Ambo Sakka di ruang rapat Bersujud I ini dihadiri Forkompinda lain masing-masing didampingi operator computer. (Ags/maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *