Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Soal Sengketa Tanah di Desa Padang Panjang, Masyarakat sudah Tunjukkan Bukti Otentik (Bagian II)

Avatar
397
×

Soal Sengketa Tanah di Desa Padang Panjang, Masyarakat sudah Tunjukkan Bukti Otentik (Bagian II)

Sebarkan artikel ini

BANJAR – Perjuangan masyarakat Desa Padang Panjang dan Desa Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar untuk mendapatkan hak atas tanah dalam bentuk sertifikat prona dari Badan Pertanahan Kabupaten Banjar, terus bergulir.

Mengingat sejak tahun 2014 hingga 2018 ini, masyarakat dua desa tersebut tidak henti-hentinya menunjukkan bukti-bukti otentik kepada pihak yang berwenang. Sebaliknya, klaim dari TNI atas tanah tersebut belum juga dibuktikan dengan surat-surat yang otentik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Selama ini, kami sudah berusaha menunjukkan bukti-bukti otentik kepada bagian pertanahan, baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten. Bahkan dari bukti-bukti surat yang kami tunjukkan, ada yang terbit sejak tahun 1927 dan 1930 an. Sebaliknya, dari pihak TNI belum pernah menunjukkan surat-surat bukti tanah, walaupun ada hanya selembar kertas dalam bentuk peta wilayah,” ungkap Sekretaris Tim Penyelesaian Sertifikasi Tanah Kabupaten Banjar – Banjarbaru, Hindarno kepada koranbanjar.net, siang tadi.

Dalam kesempatan lain, Ketua Tim Penyelesaian Sertifikasi Tanah Kabupaten Banjar – Banjarbaru, DR HC Mawardi Abbas menegaskan, sewaktu masyarakat meminta terbitkan sertifikat prona kepada BPN Banjar, pihak TNI telah mengajukan keberatan.

Kemudian, melalui BPN, masyarakat meminta alas hak kepada pihak TNI agar dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut. “Waktu itu, pihak TNI diberikan waktu selama 90 hari untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, namun setelah 90 hari, juga tidak bisa menunjukkan,” jelas Mawardi Abbas.

Dia berpendapat, setelah pihak TNI tak dapat menunjukkan bukti-bukti atas tanah, mestinya pihak BPN sudah bisa menerbitkan sertifikat prona. “Namun sayang, waktu itu pihak BPN juga tidak berani menerbitkan sertifikat prona. Meskipun sesungguhnya secara sporadik BPN sudah menerbitkan sertifikat sporadic,” bebernya.

Jadi pertanyaan dirinya, jika pihak TNI mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik TNI, mengapa sudah ada terbit sertifikat secara sporadik? Kemudian alasan pihak TNI, bahwa pihak TNI pernah membeli tanah tersebut, namun setelah dikroscek ke BPN Banjar, ternyata tidak ada tercatat sertifikat atas nama milik TNI.

“Kesimpulannya adalah, ini soal keberanian pihak BPN, apakah berani atau tidak menerbitkan sertifikat prona untuk masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, tanah atau lahan yang menjadi ‘sengketa’ antara masyarakat Karang Intan dan TNI tersebut memiliki luas 800 hektar, berada di Desa Padang Panjang dan Karang Intan. Berdasarkan versi masyarakat, tanah tersebut adalah milik warga yang berjumlah sekitar 700 pemilik.(bersambung/sir)   

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh