BANJARMASIN, koranbanjar.net – Terkait pengawasan dan monitoring kegiatan proyek, Komisi II DPRD Kalimantan Selatan memberikan pemahaman tentang hal tersebut. Menurutnya, fungsi pengawasan dewan bukan bersifat administrasi maupun teknis, namun bersifat politis.
Sebagai contoh, jika dewan melihat ada kejanggalan, misalnya ada pembangunan jalan yang kurang layak dan di protes masyarakat, maka yang pertama ditegur dewan adalah dinasnya.
Kemudian, diberi waktu dua atau tiga minggu menyampaikan ke kontraktornya agar diperbaiki. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada perubahan, maka dewan melaporkan ke inspektorat, jika inspektorat tidak melaksanakan juga, maka dewan akan menyampaikannya ke aparat hukum.
“Ini untuk menghindari agar dewan tidak terjadi kontak langsung dengan pihak kontraktor, ini harus dipahami dulu, jadi anggota dewan tidak boleh kontak langsung dengan kontraktor, tetapi harus dengan dinas,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Senin (3/2/2020) di Banjarmasin.
Legislator fraksi PDIP ini menambahkan, kendati fungsi pengawasan merupakan salah satu tugas pokok DPRD yang sangat penting. Namun yang terlihat selama ini, porsi ‘pengawasan’ yang dilaksanakan justru sangat sedikit dibanding kegiatan legislasi dan anggaran seperti melaksanakan studi banding keberbagai daerah dan lainnya.
Sedang untuk kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap peraturan daerah (perda) yang sudah maupun yang akan diimplementasikan serta pengawasan pelaksanaan kegiatan proyek yang dilaksanakan eksekutif sangatlah jarang.
Imam, yang juga anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel in mengakui jika selama ini fungsi pengawasan tetap berjalan, semisal saat berbarengan ada jadwal kunjungan kerja dewan kedalam daerah. Hal itu dilakukan agar jangan sampai ada perda yang sudah dibuat dengan biaya mahal tetapi tidak jalan.
Dari itu imbuhnya, untuk memperbesar porsi pengawasan yang dimaksud, kedepan akan diusulkan program sosialiasi perda seperti daerah Sulawesi Selatan dan lainnya yang hampir setiap bulan ada sosialisasi perda.
” Jadi nanti setiap anggota dewan mensosialisasikan perda yang sudah dibuat misalnya dalam masa sidang bisa dua tau tiga kali. Jadi disitulah nantinya perda itu terlihat bisa berjalan atau tidak,” tukasnya.(yon)