Soal Denny Gugat ke MK, Sahbirin Noor: “No Comment”

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengatakan “No Comment” ketika dimintai tanggapan mengenai upaya lawan politiknya, Denny Indrayana-Difriadi Drajat(H2D) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK). Ucapan itu dilontarkan ketika ditanya awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (23/12/2020) di Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Petahana Calon Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin ini sedang melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK di ruang kerja Supian.

Sementara, puluhan awak media sedang berkumpul di luar ruangan menghadang gubernur untuk melakukan wawancara.

Sahbirin Noor akhirnya keluar ruangan setelah kurang lebih 1 jam melakukan pertemuan tertutup tersebut.

Seketika para wartawan dari berbagai media baik elektronik,cetak, dan online langsung mengajukan berbagai pertanyaan terkait gugatan Denny Indrayana.

“No Comment (tidak ada komentar),” ucap Sahbirin Noor sembari berlalu dengan cepat meninggalkan wartawan diiringi lambaian tangan.

Sebagaimana diketahui, Calon gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana – Difriadi Drajat telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12/2020).

Denny melaporkan dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada berlangsung di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, di mana calon gubernur nomor urut 2 ini kalah sanfat tipis dalam perhitungan suara.

Bukan hanya itu, H2D juga tak mendapat suara di beberapa TPS di Kabupaten Tapin. Hal ini memperkuat dugaan Denny adanya manipulasi saat pencoblosan dan perhitungan suara. (yon)