Soal Demo Mahasiswa, Ikatan Advokat Temui Kapolres, Ini Hasilnya

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Banjarmasin, H.Edi Sucipto, Senin (17/09/2018) kemarin menemui Kapolresta Kota Banjarmasin, Kombes Polisi Drs Sumarto di Mapolresta Jl Ahmad Yani km 3,5 Banjarmasin.

Hasil pertemuan yang memakan waktu kurang lebih 3 jam tersebut, Edi menjabarkan kepada wartawan media yang sudah lama menunggu untuk mengetahui  maksud kedatangannya menemui orang nomor satu di Mapolresta tersebut.

Ia mengatakan kedatangannya adalah hanya untuk mengetahui kronologis kejadian aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) di gedung DPRD Provinsi Kalsel yang terjadi pada Jum’at, 14 September lalu.

“Kita sudah menanyakan kepada Kasat Reskrim dan bertemu juga dengan Pak Kapolresta, bahwa perkara ini sudah ditangani secara prosedural dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun ke tujuh mahasiswa tersebut saat ini sedang diberikan penangguhan penahanan,” ungkapnya.

Namun Ia berharap agar perkara ini tidak berlanjut dan Dewan Provinsi bisa memaafkan serta mencabut laporannya, mengingat DPRD adalah wakil rakyat,yang tidak serta merta langsung mengambil keputusan tanpa harus melihat berbagai pertimbangan.

Tetapi Ikadin dalam posisi saat ini juga tidak sebagai pendamping ataupun pembela. Kewajiban Ikatan Advokat Indonesia di Banjarmasin adalah berkewajiban untuk menjaga penertiban  hukum di wilayahnya.

“Salah satu kewajiban Ikadin Kota Banjarmasin adalah menjaga ketertiban di wilayah hukumnya,” tandasnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan masyarakat perlu mengetahui bahwa untuk melakukan demo sah-sah saja, tetapi harus mengikuti aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan undang-undang. Juga sebaliknya aparat penegak hukum dalam melakukan pengamanan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur(SOP) yang sudah ada.

“Wajar saja dalam setiap aksi-aksi demo pasti ada gesekan-gesekan, terbawa emosi dan lain sebagainya antar mahasiswa pendemo dan aparat keamanan,” katanya.

Prinsip Ikadin meminta kepada masyarakat agar menjaga Banua Kalimantan Selatan dengan baik khususnya Banjarmasin agar aman, tentram sehingga tidak ada gejolak-gejolak yang akhirnya dapat merugikan semua pihak.

Ketika ditanya apakah aksi anarkis tersebut merupakan spontanitas atau adanya oknum yang menunggangi aksi tersebut.Edi dengan tegas mengatakan,”Menurut pengamatan kami tidak ada ditemukan adanya indikasi ke arah itu, kita harus berpikir positif, apa kepentingan mahasiswa sehingga mereka ditumpangi. Mereka adik-adik mahasiswa tidak mempunyai akses untuk menentukan aturan, jadi positif thinking aja lah,” tegasnya.

Ikadin juga bersedia dan tidak menutup kemungkinan jika diminta oleh pihak mahasiswa untuk menjadi pendamping hukum.

“Jika masyarakat apalagi mahasiswa yang ingin meminta Ikadin untuk menjadi pendamping hukum, maka kewajiban kita sebagai advokat untuk membantunya,” pungkasnya.(al/sir)