Tak Berkategori  

SMKPP Negeri Hibahkan Lahan ke Pemko Banjarbaru

JAKARTA,KORANBANJAR.NET – SMKPP Negeri Banjarbaru memiliki lahan praktek yang tersebar di 3 tempat di wilayah administrasi Kota Banjarbaru. Salah satunya lahan praktek di Guntung Lua yang berada di Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Namun, lahan praktek ini menjadi salah satu lahan bermasalah karena sudah 1 RW, 3 RT menduduki tanah sebesar 14,5 Ha tersebut yang awalnya saat itu adalah tanah untuk kebun percobaan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA). Namun, sejak 1981 sudah mulai diduduki oleh warga.

Maka dari itu Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) yang kemudian ditindaklanjuti oleh SMKPP N Banjarbaru berusaha menyelesaikan masalah tersebut.

Titik terang penyelesaian masalah ialah dengan menghibahkan sebagian lahan di Guntung Lua yang dikuasai warga yaitu sekitar 14,5 Ha tanah kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Penandatangan hibah ini dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2019 di Kementerian Pertanian, Jakarta.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan Dr Idha Widi Arsanti yang mewakili Kepala BPPSDMP dengan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, sedangkan pihak dari SMKPP Negeri Banjarbaru diwakili Kepala Sekolah, Suherman.

“Alhamdulillah akhirnya selesai permasalahan tanah di Kelurahan Kemuning yang di okupasi warga, semoga membawa kebaikan untuk semuanya,” ucap Kepala SMKPP Negeri Banjarbaru Suherman.

Sebagai ganti, Pemerintah Kota Banjarbaru juga memberikan pengganti lahan yang dihibahkan dengan lahan berada di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dengan luas lahan sekitar 22 Ha.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa SPMA Banjarbaru mendapatkan tanah seluas kurang lebih 22 hektare di Kelurahan Sungai Tiung Cempaka, saat ini baru proses untuk mengamankan aset tersebut, mudahan pemerintah Kota Banjarbaru nanti membantu juga dalam proses mengamankan aset kita, karena dibeberapa batas tanah di Cempaka masih ada yang diklaim milik warga,” ungkapnya

Pelaksanaan porses hibah ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam penertiban administrasi pengelolaan barang milik negara. Sebab pemerintah melalui BPK akan mewajibkan K/L dan UPT untuk segera menyelesaikan asset-aset negara yang bermasalah. (wd/maf)