Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada 3 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel), salah satunya Kota Banjarbaru, tampaknya sudah diterbitkan. Namun, pihak GTPP COVID-19 Banjarbaru menyatakan belum menerima SK tersebut secara resmi.
BANJARBARU, koranbanjar.net – SK dari Kemenkes RI itu sudah beredar di beberapa akun media sosial dengan bentuk format PDF.
Dalam SK itu, 3 Kabupaten/Kota yang mendapatkan rekomendasi untuk menerapkan PSBB adalah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kota Banjarbaru.
“Hingga saat ini kami belum menerima SK secara resmi,” tulis Jubir GTPP COVID-19 Banjarbaru Rizana Mirza via WhatsApp, Senin (11/5/2020) malam.
Ia juga mengatakan, mungkin saja SK tersebut masih di pihak Provinsi Kalsel. “Kita menunggu besok, mungkin Tim Gugus Tugas Provinsi yang akan menyampaikan kepada Kabupaten/Kota bersangkutan,” ujarnya. (san/dya)