BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Siswa Kelas XII Kompetensi Keahlian Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian (TPHP) Sekolah Menengah Kejuruan – Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Banjarbaru, ikuti Uji Sertifikasi Profesi (USP) bidang pembuat selai nanas.
Menurut asesor pembuat selai nanas, Diana Triswaningsih, USP diselenggarakan empat hari, sejak 19 hingga 22 Februari dengan diikuti 26 siswa TPHP.
“USP untuk siswa TPHP dilaksanakan di laboratorium Pasca Panen SMKPP N Banjarbaru di H Idak,” ujarnya di Banjarbaru, Sabtu (23/2).
Siswa kelas XII diuji, baik teori, wawancara dan praktek serta dinilai apakah kompeten dibidang profesi yang mereka ambil atau tidak.
“Sertifikat profesi penting bagi siswa yang akan melanjutkan mencari pekerjaan atau membuka usaha sendiri, maupun melanjutkan ke sekolah lain,” katanya.
Dengan adanya sertifikasi, siswa memiliki keahlian yang diyakini dapat bersaing dengan tenaga kerja lain, terutama di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sekarang ini.
USP menghadirkan para asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian, dibawah naungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian.
Asesor pembuat selai nanas berjumlah tiga orang, terdiri dari Polbangtan Malang dan dua orang dari BBPP Ketindan yang akan menguji berdasarkan standar penilaian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Diana Triswaningsih menambahkan, siswa akan diuji tentang prosedur keamanan keselamatan kerja (K3), penerapan keamanan pangan, pemilihan kemasan untuk hasil produksinya dan terakhir ketrampilan dalam mengolah buah menjadi selai dengan kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Apabila dinyatakan kompeten, hasil penilaian mereka akan dibawa ke BNSP dan setelah dianggap valid, akan diserahkan ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian untuk dibuatkan sertifikat yang berlaku empat tahun,” tambahnya.
Uji sertifikasi yang difasilitasi pihak sekolah tersebut, merupakan bentuk komitmen untuk mencetak lulusan yang memiliki keahlian dalam suatu bidang profesi melalui kepemilikan sertifikat dari LSP. (wd/ndi)