Tak Berkategori  

Sistem Zonasi Menyulitkan Siswa Masuk ke Sekolah Favorit

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sistem zonasi pendidikan saat ini banyak dinilai masyarakat membuat sebagian para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit agak kesulitan. Kadang lantaran jarak antara tempat tinggal dan sekolah jauh dampak dari sistem zonasi, sehingga membuat orangtua susah untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit tidak bisa.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, HM Yusuf Effendi mengatakan, berdasarkan regulasi baru diubah untuk kuota sistem zona 80 persen, prestasi 15  persen  dan fasilitas orangtua atau wali murid 5 persen.

Kepastian perubahan  kuota zonasi itu berdasarkan Peraturan Mendikbud No 20 Tahun 2019, sistem zonasi itu dibuat untuk mengubah stigma sekolah unggulan dan bukan unggulan. Tugas pemerintah menyamaratakan kualitas pendidikan melalui pemenuhan standar sekolah.

“Jika standar di sekolah sudah sama, maka semua tergantung dari siswa masing-masing,  jika belajar sungguh-sungguh di manapun bersekolah akan mendapatkan hasil yang baik,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Disdikbud Kalsel pukul 11.00 wita dalam acara peringatan ALRI Kamis (27/6/2019)

Kabid Bina SMA Disdikbud Kalsel Muhammadun juga menambahkan,  15 persen jalur prestasi terdiri dari prestasi di bidang akademik,  olahraga  dan kesenian. Pelaksanaan pendaftaran PPDB SMA dilaksanakan 1-3 Juli 2019, sedangkan untuk sistem akan dilakukan secara online.

“Jalur prestasi bisa dibuktikan dengan sertifikat, tidak bisa dipalsukan, jika ketahuan pasti didiskualifikasi. Tambahan kuota jalur prestasi ini sangat bagus untuk memberikan ruang kepada mereka yang mempunyai bakat, khusus di Kalsel tahap pendaftaran siswa baru akan dimulai pada 1 Juli,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pendaftaran tahun ini tidak perlu lagi melegalisir ijazah,  SKHU,  dan kartu keluarga atau akta kelahiran,  namun cukup menunjukan dokumen aslinya serta melampirkan fotokopi semua dilakukan agar tidak memberatkan para siswa.

“Setiap sekolah tidak diperkenankan menerima siswa melebihi ruang kelas yang ada,  apalagi jika memaksa menjadikan laboratorium atau aula menjadi ruang kelas tambahan hal itu sangat dilarang. Ketentuan ini juga untuk memberikan ruang kepada sekolah swasta agar kebagian siswa, sekolah swasta harus tetap beroperasi dan berkembang,  mereka bisa menampung siswa yang tak masuk sekolah negeri dan untuk semua sekolah di Kalsel hampir sama saja,  hampir semua sudah terakreditasi” pungkasnya. (ykw/sir)