Tak Berkategori  

Sinchan Tega Tipu Nenek dengan Modus BBM Murah

Pria bernama Gusti Rafi’i alias Shincan (33), warga Sukaramai, Kecamatan Belawang, Barito Kuala (Batola), tega menipu seorang nenek, Rusnawati (60), yang sehari-harinya berjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Banjarmasin. Korban ditipu hingga jutaan rupiah. Aksi penipuan yang dilakukan pelaku dengan modus menjual BBM lebih murah.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Akibat perbuatannya, Shincan diringkus tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan Ops Banjarmasin Timur di sebuah kost, Jalan Kemiri, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Senin (28/9/2020) siang.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Susilo, melalui Kanit Reskrimnya, Timur Yono, mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan korban yang mengaku telah ditipu Rp 1.500.000 oleh pelaku.

“Korban menceritakan dia telah ditipu. Korban mau karena pelaku mengatakan memiliki stok BBM dari salah satu anggota polisi di Banjarmasin, padahal itu tidak benar,” ujar Timur.

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, aksi penipuan itu bermula saat ia hendak menutup kios bensinnya di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Jumat (25/9/2020) siang.

Saat itu, pelaku menawarkan BBM kepada Rusnawati. Lantaran ditawari dengan harga murah, korban percaya dan langsung mau dibawa pelaku bersepeda motor ke daerah Jalan Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur.

“Di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku membeli amplop dan meminta uang Rp 100.000 kepada korban untuk membayar minyak (BBM) yang dijanjikan,” katanya.

Namun, ketika melihat uang di tas korban banyak, pelaku lalu meminta semua uang korban dengan dalih membantu menghitung uang tersebut. “Setelah semua uang korban serahkan, pelaku meminta korban menunggu di sebuah warung. Pelaku kemudian meninggalkan korban di warung itu,” terangnya.

Dari hasil tangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kaos panjang warna hitam, satu lembar celana pendek warna biru muda, dan satu unit sepeda motor honda Vario dengan nomor polisi DA 6814 BAQ.

“Pelaku mengakui barang bukti yang disita tersebut adalah yang ia pakai saat melakukan aksi penipuan,” ucapnya.

Setelah diringkus, Sinchan beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal tindak penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (ags/dny)