Diduga menjual sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dan ekstasi di Tanah Bumbu, seorang pria berinisial ML (29) diamankan jajaran anggota Satuan reserse narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (Satresnarkoba) setempat.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Pelaku ini diamankan dengan barang bukti (barbuk) kepemilikan dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,36 gram, serta 55 pil ekstasi warna merah muda seberat 21,13 gram.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasatresnarkoba, Iptu Setiawan A Malik membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat. Lalu, dilakukan penyelidikan.
“Benar, kita telah mengamankan seorang pria. Penangkapan terjadi atas informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Setiawan A Malik disampaikan Kanit Opsnal, Bripka Moh Harry Is Bangun, Sabtu (22/5/2021).
Berdasarkan rilis dari kepolisian, pelaku diamankan saat berada di Jalan Ins Gub Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (18/5/21) sekitar 17:00 WITA.
Data pihak polisi menyebutkan pelaku merupakan warga Gang Hidayatullah RT 10, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu. Diketahui, ia berprofesi sebagai karyawan swasta.
Di samping itu, polisi menerangkan, barbuk ini didapatkan saat pihak polisi melakukan penggeledahan, dan didapatkan narkotika yang disimpan dalam kotak rokok kaleng merek U-Bold dan 55 pil Ekstasi disimpan pada kotak berwarna putih.
Selain itu polisi menyita masing-masing satu unit handphone merek Real-me warna biru, sendok terbuat dari sedotan warna kuning, timbangan digital warna hitam, bungkus plastik klip, serta kotak rokok merek Sampoerna.
Atas perbuatannya itu, polisi langsung menggelandang pelaku ke Polres Tanbu untuk diproses lebih lanjut.(ags/sir)