Tak Berkategori  

Simpan Sabu 2,2 Kilogram, Kai Will Diringkus Polisi

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET- Sial dialami Athma alias Will (54), warga Jl. Rawasari Komplek Tirta Sari Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Barat. Lelaki yang notabene bisa disebut sudah kakek-kakek ini ditangkap jajaran Resnarkoba Polda Kalsel, karena telah menyimpan sabu seberat 2.216 gram (2.2 KG) di rumahnya, Selasa (21/5/19) pagi, pukul 03:00 wita.

Saat digeledah di rumahnya, Will mengaku sabu tersebut tidak untuk diperjualbelikan, melainkan hanya untuk disimpan saja.

Pengakuan itu tentu saja membuat Polisi yang mengintrogasinya tertawa, pasalnya ia mengaku barang tersebut hanya untuk disimpan.

Petugas telah mengamankan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat (2.2 KG) di dalam 4 buah tuperware yang tersimpan di dalam lemari TV, sedangkan sisanya ditemukan di lantai 2 rumah tersangka.

“Sata ngambil dari teman di Banjarmasin, tepatnya di Jalan tol Basirih, dan sabunya cuma buat saya simpan,”ucapnya.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto, penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat, dan melihat dari bungkus paket sabu yang dimiliki Willi tersebut disinyalir dari Sumatera.

“Kalau dilihat dari bungkusnya itu disinyalir dari Sumatera, kalau sabu (2,2 KG) itu dirupiahkan uangnya mencapai Rp2 Miliar lebih dan untuk sabu sebanyak itu, kami berhasil selamatkan 44.320 jiwa terhindar dari narkotika,”pungkasnya.(ags/sir)