Silahkan ambil barang bukti di Kejaksaan tanpa ada embel-embel biaya

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Siapa saja yang berhak mengambil barang bukti di Kejaksaan atau diantarkan,tidak dikenakan biaya apapun,dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi setelah putusan pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin,Taufik Setia SH MH kepada koranbanjar.net usai menghadiri acara Jaksa Menyapa di RRI Pro 1,Jalan Ahmad Yani KM 2,5 Banjarmasin,Rabu(24/04).

“Siapa saja yang berhak mengambil atau minta diantar barang bukti, silahkan tidak ada embel-embel biaya apapun,asal sesuai aturan yang sudah ditetapkan pengadilan” ujarnya.

Kajari Banjarmasin,Taufik Setia SH MH

Namun dikatakan olehnya kadang-kadang orang yang berhak mengambil atau memiliki barang bukti tersebut tidak ingin mengambilnya dengan berbagai macam alasan.

“Kita sudah memberitahukan kepada yang ingin mengambil barang bukti,tetapi kadang dibiarkan,contoh sepeda motor tidak mau diambil lagi dengan alasan katanya takut dikejar leasing”

Kemudian ketika ditanya terkait pemusnahan barang bukti,Taufik menjelaskan mengenai barbuk Narkoba, pihak Kejaksaan hanya menyimpan kurang lebih seperempat atau sedikit guna proses penyidikan di pengadilan.

“Tidak ada kok,kalau barbuk Narkotika disimpan sepenuhnya di Kejaksaan,kita hanya meminta sedikit atau seperempat untuk sampel yang akan ditunjukkan pada saat sidang di pengadilan”tambahnya.

Menurutnya yang berhak melakukan pemusnahan barang bukti hanyalah kewenangan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional(BNN).

Setelah dimusnahkan,barang bukti tersebut disisihkan sedikit oleh pihak Kejaksaan,untuk dijadikan barang bukti di persidangan beserta lampiran berita acara pemusnahan dari Kepolisian.

Sedangkan barang bukti yang masih bernilai,maka akan dirampas untuk dikembalikan ke negara.

“Contoh misalkan sepeda motor digunakan untuk merampok maka kita rampas,nanti apakah masih ada nilai ekonominya itu akan dilelang oleh lembaga pelelangan,hasil dari lelang akan dimasukan ke kas negara” Demikian Taufik Setia SH MH.

Kajari sebagai narasumber Jaksa Menyapa didampingi Arri Hanugrah Dewanto Wokas SH MH selaku Kasi Pengolahan Barang Bukti,dan Kasi Intelijen Kajari Banjarmasin, Harwanto SH Mhum,dengan dipandu oleh penyiar RRI Pro 1,Surya Permana.(al)