MARTAPURA, koranbanjar.net – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, KH Fadlan As’ary kembali mengingatkan tentang hukum menjadi agen penyebar berita bohong (hoax). Pesan itu disampaikan menyusul pengungkapan kelompok penyebar informasi palsu yang sekarang lagi ramai di Jakarta
“MUI menetapkan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial bahwa Muslim Dilarang Menyebarkan Fitnah dan Adu Domba,” ujar ketua MUI itu kepadakoranbanjar.net, siang tadi.
Pria yang akrab disapa Guru Fadlan itu menambahkan, masyarakat harus menjaga diri masing-masing, agar jangan sampai mengatakan kata-kata yang jahat, atau yang kita tulis entah itu lewat media sosial maupun di media lain yang bisa mengakibatkan perpecahan.
“Kita harus menjaga diri masing-masing agar menghindari berkata jahat atau menulis kata-kata jahat di media sosial atau media massa, agar tidak terjadi gejolak perpecahan. Kita harus menjaga kesatuan untuk NKRI,” ujarnya
Dia menambahkan, perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan hukum positif, juga haram hukumnya dalam ajaran Islam, karena dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan.
“Dalam Islam jelas diharamkan perbuatan tersebut, kalau sudah haram pasti jadi dosa, dan dosa akan dipertanggung jawabkan,” katanya
Oleh karena itu, MUI mendukung sepenuhnya aparat kepolisian untuk menindak pelaku penyebar berita hoax dan memutus mata rantai upaya penyebaran berita bohong di tanah air.
“MUI mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Siapa pun dia, harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya, karena hal itu berpotensi memunculkan kecemburuan kepada kelompok lain,” pungkasnya.(sai/kie)