SIDANG LAHAN PARKIR PASAR ULIN BERLANGSUNG TEGANG

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Proses sidang ke 8 kasus dugaan korupsi retribusi parkir pasar ulin Banjarbaru, sempat menyita perhatian seisi ruang sidang dan sedikit tegang.

Kuasa Hukum Terdakwa Antoni Arpan (AA), tiba-tiba menyanggah pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi terdakwa yang dinilai terlalu jauh ke dalam sehingga membuat saksi kesulitan menjawab.

“Mohon izin yang mulia, saya keberatan atas pertanyaan yang diajukan saudara Jaksa Penuntut Umum di luar ranah saksi, beliau hanya sebatas mendampingi terdakwa berkonsultasi ke kejaksaan, hal-hal lainya secara mendalam tentu saja beliau tidak mengetahui,” sanggah perempuan yang memiliki nama lengkap Ernawati SH.MH ini.

Kemudian ditangkis lagi oleh JPU Riza SH, yang didampingi Ganes SH, Ferdy SH. “Mohon Ijin yang mulia, karena apa yang dikatakan saksi tadi, bahwa beliau mengikuti rapat dewan pada waktu itu, jadi saya pantas mengajukan pertanyaan apakah terlintas pemikiran sewaktu rapat untuk memutus kontrak dengan CV Nadia,” kata Riza dengan dahi yang agak mengkerut.

Akhirnya dibijaksanai Hakim Ketua dengan mengajukan pertanyaan ulang JPU.

“Begini saudara saksi, apakah waktu mengikuti rapat dewan, saudara ada mendengar dari pembicaraan di dewan yang mana salah satu poinnya mengenai rencana pemutusan kontrak CV Nadia,” ucap Hakim Ketua mengulangi pertanyaan JPU Riza.

Dengan simpel saksi menjawab, “Tidak ada,” jawabnya.

Usai sidang, Ernawati SH MH kepada koranbanjar.net mengatakan dirinya hanya meluruskan bahwa saksi hanya diminta terdakwa mendampingi ke Kejaksaan untuk berkonsultasi.

“Orang ini (saksi) kan hanya dimintai bantuan menemani Kepala Dinas (AA) ke Kejaksaan untuk berkonsultasi mencarikan solusi, hanya sampai situ. Kalau ditanya yang bukan tugasnya, mana dia tahu, itu ‘kan bukan tupoksinya dia gitu loh,” terangnya, Kamis(31/01/2019).

Untuk sidang berikutnya, pihaknya masih berusaha mencari saksi yang meringankan terdakwa.

“Kita akan berusaha mencari saksi lagi, kebanyakan kan orang takut gitu loh, tapi jika tidak ada lagi maka kita masuk tahap selanjutnya,” pungkas Erna.

Pada sidang ke 8 kasus lahan parkir Pasar Ulin Raya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka Km 6 Banjarmasin masih menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, ada dua saksi yang mendapatkan serangkaian pertanyaan dari kedua belah pihak yakni JPU dan Kuasa Hukum secara bergantian.

Saksi pertama dari terdakwa Ahmad Jayadi (AJ), Kepala SKPD di lingkup Kota Banjarbaru, Dra.Sri Lailana dan mantan Kepala bidang DLLAJ Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Subhan. (al/sir)