Sidang Kode Etik Richard Eliezer Dihukum Demosi Usai Eksekusi Brigadir J, Apa Bedanya dengan Mutasi?

Richard Eliezer Dihukum Dengan Demosi (dok. Humas Polri)

Sidang kode etik untuk mengadili tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer telah dilaksanakan pada Rabu, (22/02/2023) kemarin. Dalam sidang kode etik tersebut, Richard Eliezer dijatuhi hukuman demosi dengan dipindahkan ke Yanma Polri.

JAKARTA, koranbanjar.net – Hukuman tersebut diberikan buntut dari tindakannya sebagai eksekutor Brigadir J hingga menyebabkan nyawa Brigadir J melayang. Sidang yang digelar oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. Richard akhirnya diputuskan untuk tetap menjadi anggota Polri dengan catatan hukuman demosi selama 1 tahun.

Lalu, apa sebenarnya hukuman demosi tersebut?

Menyandur dari situs polri.go.id, aturan demosi ini sebenarnya sudah menjadi salah satu sanksi yang berlaku bagi setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan atau kode etik profesi Polri.

Hal ini tercantum di dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi, “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Keputusan hukuman demosi yang dijatuhkan kepada setiap anggota Polri yang melanggar peraturan Polri diputuskan lewat sidang kode etik, dimana tim Komite Kode Etik Polri akan mempertimbangkan pasal pasal yang berlaku di Polri dan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut.

Hal ini jelas berbeda dengan mutasi jabatan biasa, dimana mutasi jabatan biasa diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012 yang berbunyi, “Mutasi Polri merupakan pemindahan jabatan lain atau daerah terhadap anggota Polri.”

Anggota Polri yang dimutasi juga biasanya berkaitan dengan promosi jabatan, dimana kenaikan pangkat atau jabatan akan terjadi setelah mutasi dilakukan.

Mutasi yang bersifat promosi ini bukanlah suatu hukuman, melainkan suatu bentuk apresiasi dan pengembangan SDM di tubuh Polri. Mutasi jabatan dan daerah ini juga rutin dilakukan Polri demi penyetaraan SDM Polri yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kini, Richard Eliezer sedang menunggu putusan inkrah apakah demosi ini akan dilanjutkan sebagai hukuman atau ada pertimbangan lain.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *