BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Pasar Raya, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang telah menyeret 2 pejabat Pemko Banjarbaru, keterangan saksi pada sidang ketiga yang berlangsung Selasa (11/12/2018) kemarin, dinilai berbelit-belit.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Mahardhika, SH,MH, sebenarnya tidak ada kejanggalan dalam kasus tersebut, tetapi ada persoalan yang menyalahi prosedur.
“Kalau kejanggalan tidak ada, namun hanya terkait soal procedural. Retribusi itu arahnya kemana, penyetorannya ke kas daerah itu melalui siapa, jadi prosedural aja kok,” tandasnya.
Fakta dalam persidangan, salah satu saksi, Pauzi saat menjabat Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Aset Daerah (PPPKAD) Pemerintah Kota Banjarbaru, terkesan memberikan keterangan berbelit-belit dan kadang plin-plan atau tidak sesuai dengan apa yang dijabarkan.
Menanggapi keterangan yang terkesan berbelit-belit itu, Mahardika menilai bahwa Pauzi dalam keadaan lupa-lupa ingat, karena yang bersangkutan menurut sudah lama pensiun. “Mungkin Pak Pauzi lupa karena udah lama pensiun, sehingga memberikan keterangan terkesan berbelit-belit,” kata Mahardika.
Dari ketiga saksi yang dihadirkan, menurut pantauan koranbanjar.net yang mengikuti jalannya sidang, Pauzi mendapatkan perhatiandari majelis hakim. “Saya jadi penasaran dengan pernyataan saudara, mumpung masih hangat nih,” kata Hakim Ketua.
Sebelumnya Kuasa Hukum Antoni Arpan (AA) mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi Pauzi mengenai setoran CV Nadia hasil dari pungutan parkir pasar ulin. Pauzi menerima pembayaran tersebut tanpa didasari acuan dan pula hanya berdasarkan laporan sepihak.
Dari pertanyaan kuasa hukum AA, Ernawati SH MH, Pauzi agak kebingungan dan terkesan plin plan menjawab, disambut pula dengan pertanyaan Hakim Ketua. Melihat gelagat Pauzi yang agak kebingungan memberikan keterangan, membuat seisi ruangan sidang memusatkan perhatian ke Pauzi sembari tertawa.
Ketiga saksi yang hadir adalah dari Kabid Pendapatan Dinas PPPKAD Kota Banjarbaru atas nama Pauzi, Bendahara Dinas PPPKAD Kota Banjarbaru, Teresia Rieka dan Kabag Hukum Edy Sutarman.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Desember 2018 dan akan kembali menghadirkan 3 saksi. “Ketiga orang saksi yang rencananya hari ini memberikan keterangan, kerena ditunda maka akan hadir kembali pada Kamis, tanggal 14 Desember,” pungkasnya.
Terungkap pula pada sidang, mestinya sidang menghadirkan 7 saksi, namun yang satu tidak bisa hadir karena baru tiba dari ibadah umroh, maka hanya 6 orang yang didatangkan.
“Sebenarnya ada 7 saksi yang akan kita hadirkan pada sidang ketiga ini, namun yang satu meminta ijin tidak datang karena baru tiba dari ibadah umroh, maka hanya enam orang yang berhadir,” ujarnya.
Dan lebih lanjut dia menjelaskan, karena waktu yang tidak memungkinkan dan Majelis Hakim ada jadwal sidang yang lain, maka hanya tiga saksi yang dimintai keterangan. “Untuk sisanya yang tiga orang berikutnya, akan dimintai keterangan Kamis, 14 Desember,” ucapnya.(al/sir)