Sidang kedua dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Batola periode 2012 – 2017, Ma’mun Kaderi menghadirkan saksi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) periode 2008 – 2012, Supriyono. Dalam keteranganya, mantan Sekda Supriyono membeberkan bahwa terdakwa tidak menyetor uang sewa ruko (aset) milik Pemkab Batola.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/10/2021), saksi Supriyono membeberkan asal mula terdakwa melakukan pengambilan 3 ruko di kawasan Pasar Terminal Handil Bakti yang merupakan milik aset Pemkab Batola.
“Pak Ma’mun mengambil tiga ruko itu sekaligus menandatangani perjanjian dengan Pemkab Batola selaku pemilik aset guna menyicil bangunan itu sejak 2009,” ungkap Supriyono.
Meskipun terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp55 juta untuk satu ruko, namun sejak aset tersebut diserahkan Pemkab Batola sampai 2017, terdakwa ternyata tidak melakukan penyicilan.
Anehnya, ketika terdakwa selama 3 bulan berturut – turut tidak membayar cicilan ruko itu, Pemkab justru tidak melakukan pengawasan, pemeliharaan dan pengontrolan terhadap bangunan yang resmi didirikan tahun 2002 ini.
“Padahal sudah tahu kalau terdakwa selama tiga bulan tidak melakukan pembayaran cicilan sesuai perjanjian, tapi mengapa Pemkab seolah diam, tidak melakukan apa – apa, meminta laporan misalkan, melakukan pengecekan, pemeliharaan,” cetusnya.
Sehingga dengan leluasa terdakwa menyewakan 3 ruko itu kepada pihak ke 3 yakni PT Barito Kuala Mandiri semenjak tahun 2017 hingga 2021.
Parahnya, hasil sewa sama sekali tidak disetorkan kepada pemilik aset yakni Pemkab Batola. Dari situlah bermula terjadinya dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Wakil Bupati Batola juga sebelumnya mantan Wakil DPRD Marabahan periode 2012 – 2017 itu.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, yaitu Hakim Ketua Yusriansyah, Hakim Anggota Arif Winarno dan Ahmad Gawi.
Sebelumnya, Ma’mun Kaderi resmi ditahan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola sejak awal Oktober 2021 lalu.
Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Nor menjelaskan, terdakwa telah menjalani sidang pertama di pengadilan Tipikor Banjarmasin, dalam agenda pembacaan dakwaan dan tidak ada bantahan.
“Jadi sidang kedua besok hari akan berlanjut dengan menghadirkan tiga saksi,” ucap Hamidun, Minggu (24/10/2021) lalu.
Mengenai pasal yang disangkakan terdakwa akan dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi, pasal primer pasal 2, subsider pasal 3, dengan ancaman 20 tahun penjara.(yon/sir)