Sidang Dugaan Korupsi Pasar Ulin, Kuasa Hukum “Incar” Direktur CV. Nadia

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Sidang kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya yang menyeret dua pejabat Pemerintah Kota Banjarbaru, mantan Kadishub, Ahmad Jayadi ( AJ) dan mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemko Banjarbaru, Antoni Arpan      ( AA) kembali digelar untuk yang kelima kalinya.

Kuasa Hukum
Kuasa Hukum

Tim Kuasa Hukum AA dan AJ mulai terus melakukan manuver terhadap para saksi-saksi yang telah dihadirkan demi untuk melepaskan kliennya dari jeratan hukum.

Salah satu pengacara AJ, Ivo Yuliansyah SH mengatakan kepada koranbanjar.net, bahwa selama masih belum ada keputusan, kliennya belum bisa dikatakan bersalah.

“Saat ini kita masih mendengarkan, mempelajari dan menyimpulkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dari sana nanti kita akan tahu bermuara pada apa, yang jelas selama masih belum ada putusan Majelis Hakim, klien kita belum dinyatakan bersalah,” terang Ivo.

Timnya telah memprediksi tokoh utama penyebab atau akar permasalahan yang menimpa kliennya adalah orang-orang penting yang duduk di kepemimpinan CV Nadia Prakatama, yaitu Manajer CV Nadia atas nama Sofyan dan Direktur Utama bernama Rina.

“Yang jelas tokoh utama dalam kasus ini adalah Sofyan dan Rina, karena kedua orang ini yang telah membuat dua orang terdakwa AA dan AJ terseret-seret ke dalamnya,” belanya.

Namun Ivo enggan mengungkapkan lebih banyak tentang Sofyan dan Rina, mengingat sidang masih panjang dan masih banyak yang belum dipelajari oleh timnya.

“Pokoknya kita akan kejar terus kedua orang tersebut sampai bisa hadir di persidangan, apakah hal-hal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut bisa dibuktikan secara keseluruhan atau tidak,” tegasnya, Kamis(10/01/2019).

Dalam sidang yang ke 5 ini masih seputar saksi, yang rencana dihadirkan ada 3 orang ,tetapi karena 2 orang berhalangan hadir, maka hanya satu orang yang bersaksi atas nama Agung Budi.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy SH kepada koranbanjar.net, bahwa Agung adalah salah satu karyawan CV Nadia yang bertugas di bidang IT, tugasnya membuat laporan atas perintah pimpinannya yang diketahui bernama Sofyan selaku Manajer CV Nadia Prakatama.

Telah diketahui Sofyan dan Rina selaku Direktur Utama CV Nadia telah memerintahkan Agung yang diduga untuk memanipulasi data laporan keuangan hasil retribusi parkir.

“Budi dari awal masuk kerja pada CV Nadia, telah diperintahkan oleh pimpinannya, Sofyan untuk memanipulasi data pemasukan iuran parkir. Jumlah kendaraan dikurangi dari jumlah sebenarnya di lapangan, sehingga income-nya pun berkurang,” ungkap Ferdy.

Untuk sidang berikutnya JPU akan menghadirkan Manajer dan Direktur Utama CV Nadia yaitu Sofyan dan Rina ditambah dua saksi yang tidak hadir pada sidang ke 5.

“Minggu depan, isya Allah hari Kamis kita hadirkan Manajer dan Dirut CV Nadia, ditambah 2 saksi yang tidak hadir pada hari ini. Jika dua saksi tersebut tidak juga datang, maka kita akan serahkan ke Hakim, apakah akan dijemput paksa atau hanya dibacakan saja keterangannya,” pungkasnya.(al/sir)