Setubuhi Anak Usia 12 Tahun, Lelaki Asal Ambon Dipolisikan

Pelaku Tison telah diamankan pihak kepolisian Polda Kalteng. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)
Pelaku Tison telah diamankan pihak kepolisian Polda Kalteng. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)

Sungguh keterlaluan. Lelaki asal Ambon, Tison, seorang karyawan di Devisi ll PT BSK Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, tega menyetubuhi anak bau kencur yang masih berusia 12 tahun. Tak pelak, tindakan bejat lelaki ini dilaporkan ke Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur.

KOTIM, koranbanjar.net – Peristiwa asusila tersebut dilakukan Tison pada, Jumat (18/6/2021) pukul 09.00 WIB. Tak lama setelah ketahuan, pria asal Ambon ini diamankan petugas kepolisian sesudah menyetubuhi gadis berinisial Law (12) di dalam sebuah bedeng mess perusahaan setempat.

Dikutip dari Borneo24 –jejaring koranbanjar.net, aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah salah seorang saksi, Irmansya melihat korban jalan melewati depan rumah saksi dan masuk ke dalam tempat tinggal pelaku yang bersebelahan dengan saksi.

Tidak lama kemudian saksi mendengar suara berbincang-bincang antara korban dan pelaku, karena penasaran saksi langsung mengintip dari balik papan sekat, dan terkejut saat melihat pelaku dan korban sedang melakukan hubungan badan.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi membenarkan kejadian tersebut.

“Jadi saksi ini mengintip dari balik papan kayu dan melihat korban sedang disetubuhi pelaku,” kata Ipda Suwardi.

Dijelaskan, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga korban dan kemudian dilaporkan ke Polsek Mentaya Hulu.

“Orang tua korban tidak terima atas tindakan pelaku yang dilakukan terhadap anaknya,” jelas Suwardi.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Suwardi.(koranbanjar.net)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *