Setubuhi Anak Tiri Sendiri, Pria Asal Desa Cantung Kiri Digelandang Jajaran Polsek Hampang

Jajaran Polsek Hampang, Polres Kotabaru, meringkus pelaku dugaan persetubuhan atau merudapaksa anak tirinya sendiri, di Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.

KOTABARU, koranbanjar.net– Pelaku diketahui berinisial N (51) Warga asal Desa Cantung Kiri, Kabupaten Kotabaru, yang mana pelaku tersebut tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial M sejak berusia 17 tahun.

Aksi bejatnya dilakukan pelaku kepada anak tirinya berulang-ulang kali dibeberapa tempat sejak Oktober 2020 hingga Februari 2022.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko membenarkan perihal Pencabulan tersebut. Dan pelaku berhasil diamankan pada, Senin (7/4/2022), sekitar Pukul 10.00 Wita.

Marioko menerangkan, setiap melancarkan aksinya pelaku mengancam korban akan memukuli jika tidak menuruti kemauan pelaku tersebut.

“Karena merasa takut, korban terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya ini,”terang Marjoko, Selasa (8/3/2022).

Sambungnya, tak hanya diancam dipukuli oleh pelaku jika tidak menuruti keinginannya, korban juga diancam akan disiksa pelaku jika mengadu kepada Ibunya.

“Namun aksi bejatnya pelaku ini tercium juga oleh Warga dan kemudian dilaporkan oleh ketua RT ke Polsek setempat,”terangnya.

Akibat ulahnya ini, pelaku telah diamankan jajaran Polres Kotabaru beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

(Cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *