BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kasus restiribusi parkir di Pasar Ulin Landasan Ulin yang menyeret dua mantan pejabat Pemko Banjarbaru, Anang Antoni dan Ahmad Jayadi, merupakan satu contoh lemahnya pengelolaan keuangan di lingkungan Pemko Banjarbaru dalam hal menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara di Kota Banjarbaru masih banyak pengelolaan-pengelolaan retribusi parkir yang tidak diketahui jelas, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme kontrak pengelolaan hingga bagaimana persentasi penyetoran untuk PAD Kota Banjarbaru. Nah, bila ini terus terjadi, besar indikasinya bahwa terjadi kebocoran-kebocoran uang negara yang menjadi pundi-pundi oleh oknum pejabat atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Lalu, bagaimana peran pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru dalam mengawasi dan mengamankan uang negara? Apakah pasif atau diam saja.
Sebagai sakah satu contoh, brkaitan debfab retribusi parkir di kawasan lapangan Dr Murjani, Banjarbaru, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa uang retribusi parkir di kawasan lapangan Dr Murjani tersebut disetorkaan langsung setiap hari ke Dishub Banjarbaru untuk menjadi pendapatan asli daerah.
Hal itu dijelaskan Ahmad Yani ketika dikonfrimasi koranbanjar.net terkait pengelolaan retribusi parkir di kawasan lapangan Dr Murjani, Selasa (8/1/2019) belum lama tadi, di Kantor Dishub Banjarbaru.
Namun, berapa jumlah rata-rata uang retribusi parkir yang disetorkan ke pihak Dishub Banjarbaru per harinya, Ahmad Yani, tak menyebutkan. Begitu juga ketika ditanya koranbanjar.net mengenai pihak pengelola parkir di kawasan lapangan Dr Murjani tersebut, Ahmad Yani, terkesan enggan memberikan jawaban siapa pihak pengelolanya.
“Dalam bulan ini kami (Dishub Banjarbaru) akan mengadakan rapat, jika perdanya sudah disahkan, maka pengelolaannya (pengelolaan parkir) akan kami kelola sendiri,” jawab Ahmad Yani kepada koranbanjar.net tanpa menjelaskan perda apa yang ia maksud.
Menurutnya, penjelasan yang ia paparkan tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Satuan Ruang Parkir (SRP), yang merupakan proyek Dishub Kota Banjarbaru sendiri.
“Jadi telah disusun dalam desain, ada gambarnya, ada potensinya. Dari situ kita bisa menghitung beban kerja jukir (juru parkir) yang diperlukan. Kemudian para jukir tersebut kita kasih karcis, seberapa banyak mereka mengedarkan karcis, honornya ya dari persenan (pembayaran karcis parkir) itu,” imbunya.
Sementara itu, pantauan koranbannjar.net, jumlah kendaraan parkir di kawasan Lapangan DR. Murjani tersebut tidak lah sedikit. Terlebih saat adanya even-even besar di kawasan itu, Setiap malam saja, kawasan itu penuh dengan parkir sepeda motor, belum termasuk parkir mobil. Apalagi di even-even besar. Kuat dugaan, pemungutan uang parkir dan penyetorannya ke Kas Daerah tidak teradministrasi dengan baik. Lalu siapa yang bertanggung jawab? (mj-029/dny)