Setelah lama diintai jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalteng, akhirnya kedok seorang nelayan berinisial RS (43), warga Jalan Kranji RT 01, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, terbongkar. Pria ini diamankan Satresnarkoba karena ketahuan menyimpan sabu di semak-semak pekarangan rumahnya, Selasa (30/03/2021).
KOBAR, koranbanjar.net – Seorang pria yang sehari-harinya berkerja sebagai nelayan, RS (43), diciduk Satnarkoba Polres Kobar, lantaran memiliki sabu dan kerap melakukan transaksi jual–beli di sekitar wilayah Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.
“Pelaku ini kami amankan setelah personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap terlapor yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu,” ungkap Kasatnarkoba Iptu Nasir.
Senin, (29/3/2021) sekitar pukul 18.30 Wib, pelaku diamankan di rumah barak Jalan Kranji RT 01 Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng. Kemudian, saat personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan terhadap rumah barak, hingga meliputi pekarangan ditemukan di semak-semak berupa 1 pelastik warna merah di dalamnya terdapat 1 kotak pelastik (toples) warna putih, dan setelah dibuka terdapat 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 56.06 gram,” terang Nasir.
Ia menambahkan, selain paket sabu, personel Satresnarkoba Polres Kobar juga mengamankan 1 plastik warna putih di dalamnya terdapat 1 timbangan digital warna hitam merek CHQ, 1 sendok sabu dari sedotan, 1 buah pelastik warna merah di dalamnya terdapat 3 ball pelastik ukuran kecil dan 1 plastik klip ukuran besar (15 cm x 10 cm).
Berikutnya, ditemukan di ruang tengah rumah barak berupa 1 handphone Nokia warna biru, dan semua barang-barang tersebut seluruhnya diakui tersangka merupakan miliknya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelas Nasir. (B24/sir)