Fakarich diperiksa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, terkait aliran dana yang melibatkan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
JAKARTA, koranbanjar.net – Perekrut mitra Binomo bernama Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan Senin (4/4/2022).
Namun Whisnu , dari hasil pemeriksaan ditemukan dua barang bukti yang membuat Fakarich menjadi tersangka. Namun, dia tak membeberkan soal dua alat bukti itu.
Pada pukul 11.15 WIB, Fakarich tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) terkait kasus Binomo sebagai saksi. Mengenakan pakaian berwarna biru gelap dengan menggunakan masker putih, dia bungkam saat ditanyai awak media. Dia langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Fakarich diperiksa terkait aliran dana yang melibatkan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
“Informasi baru, adanya aliran dana dari F ke IK,” ujar dia. Namun, Ramadhan mengaku belum mengetahui dan merinci aliran dana tersebut.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama dan kedua, Fakarich mangkir dari pemeriksaan. Fakarich kali pertama dipanggil pada Senin (21/3 2022). Sedangkan panggilan kedua terjadwal pada Kamis (31/3/2022).
Dalam kasus ini, selain Indra Kenz dan Fakarich, Edgar Nababan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (dba)