Setelah Diamankan, Pupuk 6,500 Ton yang Semula Diduga Ilegal, Kini Dinyatakan Legal

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Setelah hampir 9 bulan diproses, akhirnya status pupuk yang sempat diamankan petugas gabungan dari TNI-Polri, dinyatakan pihak Dirjen Bea dan Cukai Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai barang yang legal atau resmi.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Selatan,Wibowo menerangkan, status pupuk berasal dari Cina tersebut sudah dicabut statusnya sebagai barang ilegal menjadi pupuk legal.

“Bea cukai tidak berani mengatakan pupuk tersebut ilegal, silakan yang lain mengatakan ilegal, karena koridor bea cukai sekarang ini selama perijinan dipenuhi, maka sesuai koridornya menetapkan tarif dan kepabeanan dan semua sesuai,” terang Wibowo yang didampingi Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Masyarakat, Safriyan kepada koranbanjar.net (08/01/2018, di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Selatan, Jalan Barito Hilir, Telaga Biru Banjarmasin.

Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, karena di Bea Cukai sudah selesai dan ini merupakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) dari instansi terkait dalam hal ini adalah Kementerian Pertanian Kalimantan Selatan, maka instansi tersebut yang berwenang mengawasi lebih lanjut.

Dan ternyata masih menurut keterangan Wibowo, PT Inti Graha Inti Jaya selaku Importir telah mendaftarkan pupuk tersebut kepada Kementerian Pertanian hingga akhirnya secara legal telah dikeluarkan sebuah surat.

Berikut Peraturan Menteri Pertanian yang mendasari legalnya pupuk tersebut, yaitu berdasarkan Permentan pasal 14 nomor 36/Permentan/SR.140/10/2017,nomor pendaftaran pupuk An-Organik yang diberikan oleh Jenderal Sarana dan Prasarana atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk keputusan Menteri Pertanian, berdasarkan hal tersebut di atas perlu untuk memberikan nomor pendaftaran pupuk An-Organik kepada PT Inti Graha Jaya dengan nama dagang Long Fert.

“Tetapi kalaupun ingin mengetahui bagaimana pembatasan yang diberlakukan terhadap pupuk tersebut, maka silakan tanyakan langsung di Kementerian Pertanian, silahkan croscek kesana,” ucapnya.

Dengan kata lain Wibowo memastikan bahwa pupuk tersebut sudah layak edar.

“Pupuk tersebut sudah bisa diedarkan ke masyarakat, sudah aman,” ujarnya menyakinkan.

Ketika ditanya apakah keberadaan pupuk tersebut masih disimpan di dalam gudang milik Pelindo III, Wibowo mengatakan tidak mengetahui.

Seperti diketahui, sebelumnya aparat keamanan gabungan TNI dan POLRI mengungkap pengiriman 6.500 ton pupuk yang diduga ilegal yang berada dalam kapal kargo MV Toyo Maru ketika bersandar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jumat (4/5) lalu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejelian dan kesigapan petugas Intel Korem 101 Antasari yang curiga terhadap muatan barang yang berada di dalam kapal MV Toyo Maru.

Setelah diperiksa, ternyata kecurigaan tersebut tidak sia-sia, di dalam kapal MV Toyo Maru ditemukan 6.500 ton pupuk yang didugs ilegal yang kemasannya bertuliskan huruf Cina.

Namun, setelah ribuan ton pupuk itu diamankan di gudang Pelindo III Banjarmasin, kasus tersebut sempat vakum dengan alasan sedang menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dan menunggu pernyataan dari Kementerian Pertanian Provinsi Kalsel. (al/sir)